Idul Fitri 2024

Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, 8 WBP Rutan Tanah Grogot Hirup Udara Bebas

Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Tanah Grogot mendapat remisi pemotongan masa tahanan di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Penyerahan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah secara simbolis oleh Karutan Tanah Grogot, Bayu Muhammad (pojok kanan) didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Dimas Suryanata (pojok kiri) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Tanah Grogot, Rabu (10/4/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Tanah Grogot mendapat remisi pemotongan masa tahanan di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Total keseluruhan WBP yang memperoleh remisi pada hari besar keagamaan ini mencapai 483 orang, berlangsung di Rutan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu (10/4/2024).

Kepala Rutan Tanah Grogot, Bayu Muhammad menjelaskan remisi tersebut diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca juga: Wujudkan Zero Halinar, Rutan Tanah Grogot Bersama Stakeholder Terkait Gelar Razia Blok Hunian

"Jumlah WBP yang memperoleh remisi sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI kemarin itu mencapai 483 orang," terang Bayu.

WBP yang memperoleh remisi tersebut lantaran telah berkelakuan baik, serta memenuhi sejumlah persyaratan lain selama menjalani masa kurungan.

"Salah satu syaratnya itu berkelakuan baik, telah menjalani pidana 6 bulan dan sudah berstatus narapidana serta mengikuti program kegiatan seperti itu tolak ukurnya," tambahnya.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-600.PK.05.04 Tahun 2024 tentang penyerahan Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1445 Hijriah tanggal 10 April 2024.

Besaran remisi yang diperoleh WBP juga bervariatif, yaitu untuk RK I berjumlah 166 orang dengan remisi 15 hari, 295 orang dengan remisi 1 bulan, dan 14 orang dengan remisi 1 bulan 15 hari.

Baca juga: Berbagi Berkah pada Bulan Ramadan, Rutan Tanah Grogot Bagikan Ratusan Takjil kepada Masyarakat 

"Untuk RK II atau yang langsung bebas itu ada 8 orang, dengan besaran masing-masing 15 hari ada empat orang dan 1 bulan empat orang juga," ulas Bayu.

Dari 483 WBP yang memperoleh remisi, 268 diantaranya berdomisili Kabupaten Paser dan 215 lainnya berdomisili Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Bayu menambahkan, WBP yang memperoleh remisi kebanyakan merupakan kasus narkotika. "Kalau dilihat daftarnya, kasus narkoba masih mendominasi yang ada di Rutan Tanah Grogot," ulasnya.

Ia berpesan kepada seluruh WBP untuk mengambil hikmah dari Ramadan tahun ini, yang memberi dampak bagi masyarakat.

"Jadikan Ramadan tahun ini lebih bermakna bagi diri sendiri, lingkungan dan masyarakat. Semoga semua WBP dapat segera bebas, agar bisa kembali bertemu dengan keluarga masing-masing," tutur Bayu. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved