Idul Fitri 2024
Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, 8 WBP Rutan Tanah Grogot Hirup Udara Bebas
Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Tanah Grogot mendapat remisi pemotongan masa tahanan di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Tanah Grogot mendapat remisi pemotongan masa tahanan di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Total keseluruhan WBP yang memperoleh remisi pada hari besar keagamaan ini mencapai 483 orang, berlangsung di Rutan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu (10/4/2024).
Kepala Rutan Tanah Grogot, Bayu Muhammad menjelaskan remisi tersebut diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca juga: Wujudkan Zero Halinar, Rutan Tanah Grogot Bersama Stakeholder Terkait Gelar Razia Blok Hunian
"Jumlah WBP yang memperoleh remisi sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI kemarin itu mencapai 483 orang," terang Bayu.
WBP yang memperoleh remisi tersebut lantaran telah berkelakuan baik, serta memenuhi sejumlah persyaratan lain selama menjalani masa kurungan.
"Salah satu syaratnya itu berkelakuan baik, telah menjalani pidana 6 bulan dan sudah berstatus narapidana serta mengikuti program kegiatan seperti itu tolak ukurnya," tambahnya.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-600.PK.05.04 Tahun 2024 tentang penyerahan Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1445 Hijriah tanggal 10 April 2024.
Besaran remisi yang diperoleh WBP juga bervariatif, yaitu untuk RK I berjumlah 166 orang dengan remisi 15 hari, 295 orang dengan remisi 1 bulan, dan 14 orang dengan remisi 1 bulan 15 hari.
Baca juga: Berbagi Berkah pada Bulan Ramadan, Rutan Tanah Grogot Bagikan Ratusan Takjil kepada MasyarakatÂ
"Untuk RK II atau yang langsung bebas itu ada 8 orang, dengan besaran masing-masing 15 hari ada empat orang dan 1 bulan empat orang juga," ulas Bayu.
Dari 483 WBP yang memperoleh remisi, 268 diantaranya berdomisili Kabupaten Paser dan 215 lainnya berdomisili Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Bayu menambahkan, WBP yang memperoleh remisi kebanyakan merupakan kasus narkotika. "Kalau dilihat daftarnya, kasus narkoba masih mendominasi yang ada di Rutan Tanah Grogot," ulasnya.
Ia berpesan kepada seluruh WBP untuk mengambil hikmah dari Ramadan tahun ini, yang memberi dampak bagi masyarakat.
"Jadikan Ramadan tahun ini lebih bermakna bagi diri sendiri, lingkungan dan masyarakat. Semoga semua WBP dapat segera bebas, agar bisa kembali bertemu dengan keluarga masing-masing," tutur Bayu. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Berapa Lama Puasa Idul Adha 2024? Serta Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah di Bulan Dzulhijjah |
![]() |
---|
Penjualan Astra Motor Kaltim 1 Meningkat 35 Persen pada Momentum Lebaran |
![]() |
---|
Operasi Angkutan Lebaran di Pelabuhan Semayang Balikpapan Kaltim Ditutup, Nihil Insiden |
![]() |
---|
Doa Buka Puasa Syawal di Gabung Puasa Senin Kamis, Bahasa Arab, Latin dan Terjemahannya |
![]() |
---|
Apa Boleh Mengerjakan Puasa Syawal di Hari Jumat? Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Abdul Somad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.