Berita Kutim Terkini
Demi Beli Narkotika, Pria di Kutim Lakukan Pencurian di 8 TKP
Demi membeli Narkotika, pria di Kutai Timur melakukan pencurian di 8 tempat kejadian perkara.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Satreskrim Polres Kutim berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (20) yang telah mencuri beberapa lokasi dengan motif untuk membeli narkoba.
A ketahuan mencuri dua ekor ayam Filipina di Jalan Diponegoro, Sangatta Utara, milik pelapor dengan estimasi kerugian mencapai Rp 9 juta.
Awalnya A dibawa oleh warga ke polsek terdekat, kemudian Satreskrim Polres Kutim melakukan pengembangan.
"Akhirnya A mengaku telah mencuri di delapan lokasi di sekitaran Kecamatan Sangatta Utara," ungkap Kapolres Kutim melalui Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra Kartika, Jumat (12/4/2024).
Baca juga: 2 Santri di Kutim Hanyut di Sungai Telen Muara Wahau, Satu Orang Ditemukan Tewas
Berikut daftar lokasi pencurian yang dilakukan pelaku A di sekitaran Kecamatan Sangatta Utara:
1. Jalan Diponegoro mencuri 2 ekor ayam Filipina
2. Percobaan pencurian uang di salah satu Toko Jalan Diponegoro
3. Penjambretan HP di Depan Hotel Royal Victoria Jalan A.W Syahranie
4. Pencurian 2 tabung gas di Gang Rejeki
5. Top up OVO Rp 1,5 juta di Jalan A.W Syahranie
6. Top Up Ovo Rp 350 ribu di Teluk Rawa Rudina Dalam
7. Pencurian 2 tabung gas di Jalan Baiturahim
8. Pencurian tabung gas 15 buah di Jembatan Pinang
Baca juga: Pemkab Kutim Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Kampung Kajang
"Motif pelaku A melakukan pencurian untuk dijual, lalu hasil penjualannya untuk dibelikan narkoba," ucap Dimitri.
Sebelum melakukan pencurian, A melakukan pemantauan terhadap rumah atau toko korban.
"Pelaku A terancam penjara selama 7 tahun sesuai dengan pasal 363 ayat 1 KUHP," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.