Berita Berau Terkini
Mau Lihat Pantai Derawan Harus Bayar Rp 30 Ribu, Pemerintah Kampung: Belum Ada Persetujuan Pungutan
Ada dugaan pungutan uang masuk terhadap masyarakat dan pengunjung yang hendak masuk ke daerah pantai ujung Pulau Derawan sebesar Rp 30.000 per kepala
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Ada dugaan pungutan uang masuk terhadap masyarakat dan pengunjung yang hendak masuk ke daerah pantai ujung Pulau Derawan sebesar Rp 30.000 per kepala dewasa.
Tepatnya saat hendak melewati pantai pada lokasi resort BMI.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir. Kegaduhan tersebut telah terdengar olehnya. Ia kemudian langsung menelpon Kepala Kampung dan Camat
Baca juga: Polsek Pulau Derawan Berau Gelar Patroli untuk Ingatkan Potensi Air Pasang dan Gelombang Tinggi

“Iya saya memang mendengar kabar itu, sudah menanyakan kepada pihak kampung,” bebernya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (12/4/2024).
Laporan kepada Ilyas, bahwa pihak kampung tidak setuju dengan adanya pungutan sebesar Rp 30.000 per orang.
Apalagi, diakui Ilyas bahwa jumlah tersebut termasuk mahal untuk masyarakat yang sudah berkunjung ke Pulau Derawan.
“Kepala kampung tegas belum setuju dengan adanya pemasangan tarif itu. Memang di daerah sana ada resort milit BMI,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak bisa menegur langsung pihak BMI, Disbudpar Berau meminta agar pihak pemerintah kampung dan kecamatan bisa membicarakan terkait penarikan uang tersebut.

Sementara, diakui Ilyas saat ini, penarikan retribusi di Pulau Derawan tidak ada hingga saat ini. Jadi, masyarakat memang bebas masuk ke Pulau Derawan.
“Kalau wacana penarikan retribusi ini ada, tapi kalau yang saat ini terjadi, itu bukan penarikan retribusi. Tidak tau uangnya nanti masuk kemana,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kampung Pulau Derawan, Indra mengatakan pihaknya memang tidak setuju dan jangan melakukan tindakan itu tanpa persetujuan masyarakat dan pemerintahan kampung.
“Jangan memungut sebelum adanya peraturan kampung dan kesepekatan dari BUMKnya,” tegasnya.
Meski begitu, Indra juga tidak bisa mengakui tindakan tersebut sebagai pungli. Lantaran, diakuinya diwilayah tersebut berdiri resort BMI.

“Bangunan yang ada di atas tanah itu statusnya milik resort, ini yang menjadi kesulitan kami,” bebernya.
Memang pihaknya sudah memiliki wacana untuk penarikan retribusi, tetapi harus ada kesepakatan bersama. Aturannya harus rasional dan menguntungkan banyak pihak.
Tunjangan Profesi Guru di Berau Capai Rp32,2 Miliar, Tersalur Langsung ke Rekening hingga Juni |
![]() |
---|
Khidmat HUT ke-80 RI di Berau, Bupati Sri Juniarsih Ajak Warga Jaga Persatuan dan Nasionalisme |
![]() |
---|
Suku Banua Berau Jaga Tradisi, Timbang Bayi Lahir di Bulan Safar Pakai Buah untuk Harapan Baik |
![]() |
---|
Keraton Sambaliung Berau: Raja Alam Pantas Sandang Gelar Pahlawan Nasional |
![]() |
---|
Wabup Berau Ajak UMKM Kuliner Gunakan Pangan Lokal untuk Perkuat Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.