Idul Fitri 2024

Usai Hari Raya Idul Fitri 2024, Petugas Kebersihan Kutai Kartanegara Kembali Aktif Angkut Sampah

Petugas kebersihan dan pengangkut sampah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur kembali aktif menyisir sampah di jalanan

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
ILUSTRASI- Aktivitas petugas kebersihan di TPA Bekotok, Kutai Kartanegara. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Petugas kebersihan dan pengangkut sampah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur kembali aktif menyisir sampah di jalanan.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau DLHK Kutai Kartanegara, Irawan mengatakan, petugas kebersihan tersebut kembali bekerja pada H+1 Idul Fitri 2024.

"Sudah kembali normal, memang mereka sempat diliburkan agar bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri," ujarnya, Sabtu (13/4/2024).

Baca juga: DLHK Kukar Distribusikan 13 Kendaraan Pengangkut Sampah ke Sejumlah Kecamatan

DLHK Kutai Kartanegara mengapresiasi dan berterimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mengikuti surat edaran pengendalian sampah khusus pada Hari Raya Idul Fitri.

Pasalnya, nyaris tidak ditemukan timbunan sampah yang menggunung di beberapa Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah.

"Terima kasih juga kepada tim taktis yang telah bekerja di H-1 Idul Fitri dan pada saat Hari Raya Idul Fitri. Sehingga timbunan sampah ini bisa dikendalikan," ungkapnya.

"Kesadaran ini yang harus ditingkatkan lagi, sekarang sudah disediakan TPS yang bagus. Harapannya masyarakat bisa membuang sampah dengan benar di dalam TPS. Jadi tidak asal dilempar atau hanya ditaruh di luar dari bak TPS sampah," harap Irawan.

Sebagaimana diketahui, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengendalian Sampah selama Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca juga: 58 Bank Sampah di Kukar Mati Suri, DLHK Bakal Dirikan Konsep Induk

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pemerintah ingin memperkuat komitmen dan peran aktif dalam mengurangi kuota sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan melakukan antisipasi serta penanganan.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan ialah memperkuat partisipasi masyarakat dan komitmen, serta peran aktif pelaku usaha dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah melalui mudik minim sampah.

Ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SE.5 Tahun 2024 tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idulfitri 2024 M/1445 H.

“Dimohon kepada kepala OPD, camat, lurah/kepala desa, serta seluruh masyarakat dan pelaku usaha se-Kukar untuk mengambil langkah penanganan sampah,” kata Edi.

Ada dua konsep yang dibuat sebagai upaya penanganan sampah selama Idulfitri, yakni Pelaksanaan Mudik Minim Sampah dan Pelaksanaan Lebaran Minim Sampah.

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved