Berita Nasional Terkini
Gerindra akan Bahas Posisi Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran Usai Putusan Mahkamah Konstitusi
Gerindra ungkap bahas posisi Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran usai putusan Mahkamah Konstitusi
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Heriani AM
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tak menampik jika ada peluang Jokowi masuk pemerintahan Prabowo-Gibran.
Ya, Jokowi diprediksi akan mendapat jabatan di pemerintahan baru Prabowo-Gibran pada Oktober mendatang.
Jabatannya yaitu sebagai penasihat khusus.
Menurut Bahlil Lahadalia, kemungkinan tersebut bisa terjadi dan terbuka.
"Ya semua kemungkinan itu kan bisa terjadi.
Ya namanya kemungkinan semua terjadi selama dalam rangka konstitusional," ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/4/2024).
Meski berpeluang masuk sebagai penasihat khusus presiden terpilih, Bahlil meyakini Jokowi tidak akan mencampuri urusan presiden terpilih dalam menentukan menteri di kabinet.
Menurutnya Jokowi sangat paham komposisi menteri merupakan hak prerogatif presiden.
"Itu kan hak prerogatif presiden terpilih.
Karena Presiden Jokowi itu memberikan, Pak Presiden Jokowi ini kan sudah dua kali menjabat presiden, tahu mana hak prerogatif presiden terpilih mana yang bukan," ujar Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil tidak membantah saat ini sudah ada pembahasan terkait masa transisi dari pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin ke pemerintahan baru.
Salah satunya tertuang dalam pembahasan RAPBN 2025, yang akan memasukkan program-program prioritas pemerintah selanjutnya.
Namun pembahasan tersebut akan lebih mendalam dibahas setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pilpres 2024.
"Karena ini sifatnya berkelanjutan maka program-program 2025 sudah harus mencerminkan tentang visi misi dan program besar dari presiden terpilih.
Baca juga: Bahlil Soal Kans Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran Jadi Penasihat Khusus, Semua Bisa Terjadi
Baca juga: Jokowi Gelar Open House Idul Fitri di Istana, Warga Bisa Datang Mulai Pukul 09.00 WIB, Ini Syaratnya
Tapi kan itu akan diputuskan pada saat MK dan penetapan KPU. Jadi jangan kita mendahului apa yang menjadi tugas daripada MK dan KPU.
Menkeu Purbaya Ultimatum Pengemplang Pajak, Rp60 Triliun Harus Masuk Kas Negara Tahun Ini |
![]() |
---|
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026 |
![]() |
---|
Bukan Cuma 2029, Pengamat Sebut Perintah Jokowi Sinyal Gibran Harus di Lingkar Kekuasaan Sampai 2034 |
![]() |
---|
Ini Kriteria SPPG yang Akan Ditutup dan 4 Poin Penting Hasil Rapat Darurat Evaluasi Program MBG |
![]() |
---|
Gibran Diprediksi Sulit Dampingi Prabowo Lagi di 2029, Meski Jokowi Dukung 2 Periode |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.