Berita Nasional Terkini

Korupsi Rp 200 T, Crazy Rich Vietnam Dihukum Mati, Bagaimana Nasib Harvey Moeis, Helena Lim dkk?

Jika di Indonesia Harvey Moeis, Helena Lim dkk merupakan tersangka korupsi Rp 271 Triliun, di Vietnam ada crazy rich yang juga pelaku korupsi.

IST
CRAZY RICH VIETNAM - Sederet fakta Crazy Rich Vietnam dihukum mati gara-gara korupsi Rp 193 Triliun terungkap, nasib Harvey Moeis cs juga ikut disorot. 

Lan tidak bekerja sendirian demi bisa mendapatkan uang sebesar itu.

TribunNewsmaker.com melansir dari laporan BBC, selama periode tiga tahun sejak Februari 2019, Lan bahkan memerintahkan sopirnya untuk menarik uang sebesar 108 triliun dong Vietnam atau setara Rp63,8 triliun dan disimpan di ruang bawah tanah miliknya.

Selain itu, terungkap bahwa Lan juga menyuap mantan inspektur bank sentral Vietnam demi bisa memuluskan rencananya merampok uang pinjaman.

Mantan inspektur Vietnam itu pun dihukum seumur hidup.

Kasus korupsi yang dilakukan oleh Truong My Lan tentu saja jadi sorotan di Vietnam.

Baca juga: Sandra Dewi Tidak Mungkin Dimiskinkan Imbas Kasus Korupsi Rp271 Triliun Harvey Moeis, Ini Alasannya

Di Indonesia, sejumlah warganet juga menyoroti kasus ini.

Di platform media sosial X, sejumlah warganet kemudian membandingkan kasus korupsi timah yang menyeret nama suami artis Sandra Dewi menjadi tersangka.

"Kapan ya di Indonesia bisa begini, miris amat liatnya disini," cuit salah satu pengguna X.

"Harusnya suami sandra dewi dihukum mati, Gedek soalnya liat sandra dewi watados gitu, malah minta doain lagi, gak punya malu bgt," timpal akun lainnya.

"Ngitung 271 T aja gak kelar ini lagi 702T itu duit udah kaya sungai ngalir mulu set dah," sambung akun lainnya.

Duduk Perkara Korupsi PT Timah

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perpanjangan tangan untuk mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya sebagai perpanjangan tangan untuk mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal.

Baca juga: Fakta Sebenarnya Hubungan Tom Lembong dan Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi, Tersangka Korupsi Timah

Ia mengungkapkan, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), sekitar 2018-2019, menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias Riza, selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

Riza sendiri telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus yang sama.

Komunikasi Harvey dan Riza dimaksudkan untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved