Idul Fitri 2024

ASN di Berau Kondisional Ikuti Aturan WFH Work From Home Usai Lebaran Idul Fitri

Sekda Pemkab Berau, Muhammad Said mengatakan aturan itu memang berlaku, setelah adanya Surat Edaran MenPan-RB Nomor 01 Tahun 2024.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
ASN PEMKAB BERAU - Ilustrasi Wakil Bupati Berau Gamalis bersama para ASN Berau sedang melakukan pose swafoto. Pemkab Berau kondisional dengan aturan ASN dapat melakukan Work From Home (WFH) pada tanggal 16 sampai 17 April 2024, setelah cuti bersama usai lebaran Idul Fitri.  

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemkab Berau kondisional dengan aturan ASN dapat melakukan Work From Home (WFH) pada tanggal 16 sampai 17 April 2024, setelah cuti bersama usai lebaran Idul Fitri. 

Sekda Pemkab Berau, Muhammad Said mengatakan aturan itu memang berlaku, setelah adanya Surat Edaran MenPan-RB Nomor 01 Tahun 2024.

Aturan ini yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Dan setelah dua hari, ASN tidak lagi diperbolehkan melakukan WFH.

Baca juga: Gamalis Ingin ASN di Berau Masuk Tepat Waktu Usai Libur Lebaran, Berjanji akan Sidak

“Kita fleksibel dan kondisional saja ya. Karena aturan itu ada,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Senin (15/4/2024).

Sementara itu, diakui Said, ada pula beberapa ASN yang mengambil cuti usai libur lebaran. Durasi cuti itu, sesuai jumlah cuti yang diambil oleh ASN yang bersangkutan.

Kendati begitu, Said mengimbau agar para ASN dapat masuk tepat waktu. Lantaran Berau tidak sepadat kota Jakarta dimana para ASN kementerian berada.

“Tapi kan Berau ini lalu lintas mudiknya tidak sampai membuat macet dan telat untuk sampai ke rumah,” ungkapnya.

Baca juga: Sunggono Optimis Partisipasi Pemilih Pilkada Kukar akan Tinggi, Berkaca pada Pemilu 2024

Lanjutnya, yang terpenting para Kepala OPD juga bisa mengawasi kinerja ASN masing-masing.

Dan pelayanan diharapkan jangan sampai terganggu. Seperti pelayanan di tingkat Kecamatan, pelayanan kesehatan dan pelayanan perizinan.

“Tiap tahun memang ada sidak, kepala OPD juga diharapkan bisa mendisiplinkan para staffnya,” tutupnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved