Berita Kaltim Terkini

PGRI Kaltim Bentuk Lembaga Bantuan Hukum untuk Guru, Pastikan Perlindungan saat Hadapi Masalah

PGRI Kaltim menyiapkan lembaga bantuan hukum khusus guru untuk memperkuat perlindungan profesi di tengah meningkatnya persoalan hukum pendidikan

TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS/Raynaldi Paskalis
PERLIDUNGAN GURU - Ketua PGRI Kaltim, Yonathan Palinggi saat ditemui usai mengikuti upacara peringatan hari guru nasional yang digelar di halaman kantor gubernur kaltim. Selasa (25/11/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 
Ringkasan Berita:
  • PGRI Kaltim membentuk LKBH bekerja sama dengan FH Unmul untuk bantu guru menghadapi kasus hukum.
  • Mekanisme penyelesaian internal diperkuat melalui MoU antara PGRI dan Polri.
  • Kasus guru Luwu Utara menjadi contoh pentingnya advokasi organisasi profesi.

 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalimantan Timur menyiapkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) untuk memberikan perlindungan terhadap profesi guru.

Hal ini tentu menjadi angin segar, sebab beberapa waktu belakangan sering terjadi persoalan di lingkungan pendidikan yang berujung pada permasalahan hukum.

Ketua PGRI Kaltim, Yonathan Palinggi menjelaskan bahwa guru memiliki peran strategis sehingga pihaknya menghendaki para guru dapat melaksanakan profesinya dengan baik tanpa terganggu apapun.

"Organisasi PGRI menyiapkan lembaga yang namanya LKBH. Jadi kalau ada hal-hal yang dialami oleh seorang guru, maka itu nanti ditangani oleh LKBH," ujar Yonathan, Selasa (25/11/2025).

Dia menyebut, pihaknya telah menggandeng Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (LKBH FH Unmul) untuk membantu penyelesaian permasalahan yang terjadi dalam lingkup profesi guru.

Baca juga: HUT PGRI ke-80 di Kukar, Bupati Aulia Basri Tegaskan Peran Guru sebagai Fondasi Masa Depan

Yonathan menekankan bahwa guru memiliki peran sangat strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. PGRI sebagai organisasi profesi juga merupakan mitra pemerintah dalam mencetak sumber daya manusia yang unggul.

Menurut Yonathan, PGRI telah mengambil langkah mitigasi untuk menangani permasalahan yang terjadi di sekolah agar tidak langsung dipermasalahkan melalui laporan polisi.

"Kita di organisasi PGRI itu kan sebenarnya sudah bikin MOU ya dengan Kapolri, sudah ada," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa nota kesepahaman tersebut sudah diturunkan ke Polda, Polres, hingga Polsek.

Dengan adanya kerja sama ini, apabila ada guru yang bermasalah tidak langsung dilakukan BAP, melainkan diselesaikan terlebih dahulu secara internal.

Baca juga: Walikota Bontang Lepas 60 Kontingen Porsenijar PGRI ke Balikpapan

"Kita selesaikan di internal. Jadi tidak sampai. Jadi kita tangani antara orang tua, pihak sekolah, pihak guru dengan masyarakat," jelasnya.

Yonathan juga menyinggung kasus yang terjadi di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang melibatkan dua guru yang dipecat setelah memungut biaya Rp20 ribu per bulan dari siswa untuk membantu tenaga honorer.

Berkat perjuangan dan fasilitas yang dijembatani PGRI, kedua guru tersebut dapat bertemu langsung dengan Presiden. Nama baik kedua guru itu pun direhabilitasi langsung oleh Kepala Negara.

"Ini harus disyukurkan bahwa Kepala Negara itu punya perhatian terhadap guru," pungkas Yonathan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved