Pilpres 2024
Senjata Yusril untuk Patahkan Semua Permohonan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud, Singgung Kewenangan MK
Senjata Yusril Ihza Mahendra untuk patahkan semua permohonan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud, singgung kewenangan Mahkamah Konstitusi
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sidang sengketa hasil Pilpres 2024, pada 22 April ini.
Sebelum itu, kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar-Mahfud diminta memberikan kesimpulan hasil sidang sengketa Pilpres 2024.
Sementara, kubu Prabowo-Gibran juga menyiapkan kesimpulan untuk melawan kesimpulan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.
Tim Hukum Prabowo-Gibran yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra pun menyusun senjata untuk mematahkan kesimpulan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.
Kubu pasangan pemenang Pilpres 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (16/4/2024) besok.
Baca juga: Feri Amsari Bantah Argumen Hakim MK Soal Tak Elok Panggil Presiden Jokowi, Bukan Tanpa Alasan Kuat
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan dirinya akan memfinalisasi kesimpulan tersebut pagi ini.
"Pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan oleh para drafter Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam Perkara Nomor 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar maupun Perkara Nomor 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk kemudian kami cetak sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi Senin (15/4/2024).
"Kesimpulan ini akan kami serahkan besok, Selasa 16 April kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua MK," sambungnya.
Yusril menjelaskan, dalam kesimpulan yang dirumuskan kubu Prabowo-Gibran berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, para pemohon mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan MK.
Misalnya, para pemohon mengajukan permohonan mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran, yang mana itu bukan kewenangan MK.
Melainkan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN untuk memutusnya.
"Begitu juga berbagai pelanggaran pemilu yang dikemukakan para pemohon juga menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu untuk menyelesaikannya," jelas Yusril.
Yusril mengungkapkan, kewenangan MK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7/2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 adalah menangani perselisihan hasil perhitungan suara pilpres antara pemohon dengan KPU.
Pemohon, kata Yusril, wajib mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut mereka, dengan menyandingkannya dengan perolehan suara menurut KPU, dan memohon agar MK membatalkan penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU.
Akan tetapi, Yusril menilai para pemohon dalam hal ini kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud malah tidak mengemukakan masalah perselisihan hasil perhitungan itu dalam persidangan.
Mereka justru mengemukakan hal-hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili dan memutuskannya.
"Karena itu, dalam eksepsi, kami mohon kepada MK untuk menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa permohonan para pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima atau niet van onvanklijke verklaard," imbuhnya.
Baca juga: Terjawab Kapan Pembahasan Nasib Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran Dimulai, Gerindra Tunggu MK
Kesimpulan Kubu AMIN
Terungkap isi kesimpulan yang dibuat Timnas AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar), yang akan diserahkan ke Mahkaham Konstitusi (MK).
MK sendiri telah menjadwalkan agar penyerahan kesimpulan sidang gugatan sengketa Pilpres 2024, yang dibuat oleh semua kubu pada Selasa (16/4/2024).
Terkait isi kesimpulan yang dibuat Timnas AMIN, Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengaku masih membahas draf kesimpulan itu.
Kendati demikian, beberapa poin sudah terlihat kerangkanya.
"Konklusi dari analisis yuridis tersebut membuktikan terbuktinya pelanggaran terukur yang dilakukan termohon (KPU), sekaligus membuktikan keberpihakannya kepada paslon 02," kata pengacara Anies-Muhaimin, Heru Widodo, kepada Kompas.com, Minggu (14/4/2024).
"Selain itu juga membuktikan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi yang mencederai demokrasi," kata dia.
Saat ini, kata Heru, pembahasan dilakukan menyangkut materi-materi analisis yuridis terhadap pembuktian yang diajukan para pihak.
Mereka juga akan menggunakan hak yang diberikan majelis hakim guna menanggapi secara khusus keterangan 4 menteri dan keterangan DKPP dalam sidang pamungkas pekan lalu.
"Akan dihubungkan dengan alat-alat bukti yang pemohon ajukan dan keterangan para ahli," ucap Heru.
Sementara itu, soal fakta hukum yang dianggap sudah diketahui umum (notoire feiten) dan telah terpublikasi, akan mereka sertakan dalam lampiran kesimpulan nanti.
Majelis hakim konstitusi sudah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton sejak sidang pamungkas digelar pada Jumat (5/4/2024).
Setelah penyerahan Kesimpulan pada Selasa lusa, MK dijadwalkan membacakan putusan atas sengketa Pilpres 2024 paling lambat pada Senin (22/4/2024).
Baca juga: Terjawab Kapan Pembahasan Nasib Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran Dimulai, Gerindra Tunggu MK
Jadwal Putusan Sidang MK
Sebagaimana diketahui, sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK berjalan selama 14 hari.
Dalam hal ini, Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) langsung mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 sehari setelah KPU umumkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres
Sedangkan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga sudah mengajukan gugatan pada Sabtu (23/3/2024).
Permohonan pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Sementara itu, permohonan kubu pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD tercatat dengan nomor 02-03/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024.
Lantas, setelah dua kubu ini mengajukan gugatan, kapan MK menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Terkait jadwal dan tahapan sidang telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres.
Dalam PMK itu dijelaskan, batas waktu penyelesaian perkara sengketa Pilpres 2024 selama 14 hari kerja dihitung sejak permohonan sengketa diregistrasi atau dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).
Adapun jadwal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 akan dimulai pada 27 Maret 2024.
Sementara pengucapan putusan, bila merujuk pada PMK tersebut, digelar pada 22 April 2024.
Baca juga: Refly Harun Respons Tulisan Megawati, Hakim MK tak Lagi Butuh Bukti, Tapi Keberanian
Jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK
1. Pengajuan permohonan pemohon: 21-23 Maret 2024
2. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK: 25 Maret 2024
3. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberi keterangan: 25 Maret 2024
4. Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait: 26 Maret 2024
5. Penetapan sebagai Pihak Terkait: 25 Maret 2024 - 26 Maret 2024
* Penerbitan ketetapan sebagai pihak terkait
* Penyampaian ketetapan sebagai pihak terkait
6. Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan: 26 Maret 2024
7. Pemeriksaan pendahuluan (Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon): 27 Maret 2024
8. Penyerahan jawaban dan keterangan para pihak dan pemberi keterangan: 28 Maret 2024
9. Pemeriksaan persidangan: 28 Maret 2024
* Mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan
* Mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan
10. Pemeriksaan persidangan: 1 April 2024 - 18 April 2024
* Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan
11. Pengucapan putusan/ketetapan: 22 April 2024
12. Penyampaian salinan putusan/ketetapan: 22 April 2024
Baca juga: Tulisan Terbaru Megawati Singgung Jokowi, Pilpres 2024, Kenegarawanan Hakim MK, Bahlil Pasang Badan
Sementara itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, jadwal persidangan sengketa pemilu akan terpotong dengan masa libur Lebaran 2024.
Sehingga hari cuti bersama dan libur lebaran tidak dihitung sebagai hari kerja.
"Jadi cuti-cuti bersama, libur lebaran itu nggak dihitung sebagai hari kerja. Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu adalah hari kerja ke-14.
Jadi ujungnya hari ke-14 itu mau tidak mau, MK harus memutus," tutur Fajar.
"Ya kalau terpotong pasti, libur Lebaran itu kan (tanggal) 8,9,10,11,12,13 praktis itu bukan hari sidang, karena itu bukan hari kerja."
"Jadi akan dilanjutkan lagi misalnya kalau masih sidang lagi ya tanggal 15 terus sampai ke 22," sambungnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusril Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Besok, Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar"
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
PTUN Putus Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran pada 10 Oktober, Bagaimana Nasib Pelantikan Wapres? |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden 2024 Kapan? Jadwal Resmi dari KPU dan Lokasi, Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU |
![]() |
---|
Refly Harun Ejek Anies yang Pilih Istirahat Usai Pilpres 2024, Masa Pemimpin Perubahan Rehat? |
![]() |
---|
'Kebetulan', Kata Ketua Baleg Soal UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.