Pilpres 2024
Terjawab Isi Kesimpulan Timnas AMIN di Sidang MK, KPU Berpihak ke Kubu Prabowo-Gibran
Terungkap isi kesimpulan yang dibuat Timnas AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar), yang akan diserahkan ke Mahkaham Konstitusi (MK).
Kesimpulan ini ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran dan akan diserahkan hari Selasa ke Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan pada Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,” papar Yusril dihubungi awak media, Minggu (14/5/2024).
Yusril mengungkapkan, pihaknya telah mempelajari dengan seksama semua keterangan, jawaban, serta kesaksian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam persidangan.
Berdasarkan berbagai materi itu, ia optimistis para hakim MK bakal menolak semua gugatan baik yang diajukan kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.
“Kami berkeyakinan, MK akan mempunyai sikap yang sama dengan kami, bahwa seluruh petitum yang diajukan kedua pemohon tidaklah beralasan hukum dan tidak didukung oleh alat bukti yang telah disampaikan secara terbuka dalam persidangan,” ucap dia.
Baca juga: Babak Akhir Sidang Gugatan Pilpres di MK, Putusan Segera Diketok, RPH Dipastikan Tanpa Paman Gibran
Yusril beranggapan, MK bakal tetap memutuskan bahwa perolehan suara Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 sesuai perhitungan resmi KPU sah secara hukum.
“Sebagai tindak lanjut, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024,” ujar dia.
MK menggelar sidang sengketa/perselisihan pemilu (PHPU) 2024 sejak 27 Maret 2024.
Dikutip dari Tribunnews.com, MK tengah mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak dalam sengketa Pilpres 2024.
Adapun, dalam perjalanannya, MK juga telah meminta keterangan dari 4 menteri Kabinet Indonesia Maju yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Keempatnya dimintai keterangan soal pemberian bantuan sosial (bansos) pemerintah jelang pemilu 2024 yang dituding oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai cara pemerintah melakukan intervensi untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
Jadwal Putusan Sidang MK
Sebagaimana diketahui, sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK berjalan selama 14 hari.
Baca juga: Terpotong Masa Libur Lebaran, Inilah Jadwal Putusan Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Dalam hal ini, Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) langsung mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 sehari setelah KPU umumkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres
Sedangkan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga sudah mengajukan gugatan pada Sabtu (23/3/2024).
Permohonan pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.