Pilpres 2024
Alasan Tim Hukum Ganjar-Mahmud Sebut Perolehan Suara Prabowo-Gibran Nol, Harus Pemungtan Suara Ulang
Kubu Ganjar Pranowo - Mahfud MD kekeuh bahwa perolehan suara Prabowo - Gibran di Pilpres 2024 adalah nol.
TRIBUNKALTIM.CO - Kubu Ganjar Pranowo - Mahfud MD kekeuh bahwa perolehan suara Prabowo - Gibran di Pilpres 2024 adalah nol.
Alasannya, kata Todung Mulya Lubis, Ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud, adalah adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Prabowo-Gibran selama proses Pemilu berlangsung.
Dengan demikian, proses Pemilu yang cacat tentunya menghasilkan hasil yang cacat dan perolehan suara yang tidak sah.
"Kenapa kami memberikan angka nol untuk perolehan paslon (pasangan calon) 02? Karena proses yang cacat itu akan melahirkan hasil yang cacat. Proses yang penuh dengan pelanggaran-pelanggaran. Tidak menghasilkan output yang sah, legitimate, dan valid," kata Todung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Jika MK Kabulkan Gugatan 01 dan 03, KPU Siap Diskualifikasi Gibran dan Gelar Pilpres 2024 Ulang
"Karena itu, kami konsekuen dengan apa yang kami rekomendasikan, penuhnya pelanggaran itu membuat output dari pemilu termasuk pencoblosan 14 februari itu tidak bisa dianggap sah," ujarnya lagi.
Todung juga menyarankan agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan permohonan Ganjar-Mahfud terkait pengkosongan perolehan suara paslon nomor urut 2 dan bisa melakukan pemungutan suara ulang.
"Ada yurisprudensi baik di indonesia, maupun tempat-tempat lain untuk diskualifikasi, pemungutan suara ulang. Itu yurisprudensinya ada dan waktunya cukup. Karena memang anggaran untuk pemilu kan dicadangkan untuk dua putaran," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menuding bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI keliru dalam melakukan penghitungan suara di Pilpres 2024.
Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail menyatakan, kekeliruan penghitungan KPU terjadi karena pasangan Prabowo-Gibran seharusnya tidak mendapatkan suara sama sekali di Pilpres 2024.
"Penghitungan suara yang dilakukan termohon (KPU) adalah keliru. Karena harusnya paslon 02 (Prabowo-Gibran) tidak mendapatkan suara sama sekali," ujar Annisa dalam sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Argumentasi Annisa tersebut berangkat dari perolehan suara Prabowo-Gibran yang erat kaitannya dengan pelanggaran asas-asas pelaksanaan pemilu dan rusaknya integritas Pilpres 2024.

Dia mengatakan, setidaknya ada dua cara yang dilakukan pasangan Prabowo-Gibran untuk memenangkan Pilpres 2024.
Pertama, melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Kedua, melakukan pelanggaran prosedur pemilu.
Semua Pihak Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 ke MK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.