Pilpres 2024
Alasan Tim Hukum Ganjar-Mahmud Sebut Perolehan Suara Prabowo-Gibran Nol, Harus Pemungtan Suara Ulang
Kubu Ganjar Pranowo - Mahfud MD kekeuh bahwa perolehan suara Prabowo - Gibran di Pilpres 2024 adalah nol.
Pasalnya, dinilai ada persoalan syarat administratif dalam pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etika berat hakim MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, serta pelanggaran etika para komisioner KPU RI.
Di samping itu, kedua kubu juga mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024 sebelum membacakan putusan.
Lantas, seperti apa jadwal dan tahapan sengketa Pilpres 2024 di MK?
Berikut jadwal dan tahapan sengketa Pilpres 2024 di MK, berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jadwal, Kegiatan, dan Tahapan PHPU 2024 yang diteken Ketua MK Suhartoyo:
Pada 25 Maret 2024: registrasi perkara Persiapan pencatatan dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi), penerbitan, dan penyerahan ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi) Pencatatan permohonan dalam e-BRPK dan penerbitan ARPK Penyampaian ARPK kepada pemohon Penyampaian salinan permohonan pemohon
Pada 25-26 Maret 2024: Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait
Pada 26 Maret 2024: Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan (Bawaslu/Badan Pengawas Pemilu)
Pada 27 Maret 2024: pemeriksaan pendahuluan Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon
Pada 28 Maret 2024: Penyerahan jawaban termohon (KPU RI), keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan (Bawaslu).
Jawaban diajukan kepada Mahkamah pada saat sidang akan dimulai Mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan.
Mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan
Pada 1-18 April 2024, minus libur dan cuti bersama Idul Fitri Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan
Pada 22 April 2024 Pengucapan putusan/ketetapan Penyampaian salinan putusan/ketetapan.
Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di Kompas.com, Kompas.com, Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.