Tribun Kaltim Hari Ini

PKB Rencana Usung Fahmi Fadli di Pilgub Kaltim 2024, Bupati Paser: Secara Pribadi Saya tak Tertarik

DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kaltim yang berencana mengusung Ketua DPC PKB Kabupaten Paser, Fahmi Fadli untuk maju di Pilgub Kaltim 2024.

Editor: Heriani AM
Tribun Kaltim
HL TRIBUN KALTIM - DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kaltim yang berencana mengusung Ketua DPC PKB Kabupaten Paser, Fahmi Fadli untuk maju di Pilgub Kaltim 2024. 

Jadwal tahapan pilkada dalam Peraturan KPU (PKPU) 2/2024 tentang Tahapan Pilkada Serentak 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah bakal dimulai sepanjang 27–29 Agustus nanti.

Pelantikan anggota dewan terpilih, baik DPR RI, DPRD provinsi, sampai tingkat kabupaten/kota berkisar di September–Oktober 2024.

"Kalau putusan MK kemarin, kurang lebih mengatakan ketentuannya bagi anggota DPRD (untuk mundur) sementara kalau calon anggota DPRD kan belum terpilih," ungkapnya, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Jelang Pilkada, PKB Bontang Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah 20 April Mendatang

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, dalam pandangannya MK menyatakan bahwa masih terdapat selisih waktu antara pelantikan caleg terpilih dengan pelaksanaan Pilkada.

Hal itu sudah divalidasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari lalu. Putusan ini mempertegas makna dalam Pasal 7 Ayat 2 Huruf s UU 10/2016, nama-nama terpilih dari Pileg 2024 masih berstatus calon anggota dewan sehingga kewajiban dan hak konstitusional mereka sebagai anggota dewan belum melekat secara utuh.

Sehingga menurut MK belum relevan untuk memberlakukan syarat pengunduran diri bagi caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

MK dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan bahwa status caleg terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional (karena belum dilantik) yang berpotensi dapat menyalahgunakan kekuasaan oleh caleg yang bersangkutan.

Oleh sebab itu, MK menyebut masyarakat tak perlu khawatir dengan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk mencurangi keadilan masyarakat pemilih dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Adanya ruang kosong yang bersinggungan tersebut memunculkan pertanyaan bagaimana nama-nama legislatif terpilih di Pileg 2024.

Di mana caleg terpilih berencana maju sebagai kandidat kepala daerah atau wakil untuk mundur dari jabatannya.

Sementara mereka belum diresmikan menjadi anggota dewan terpilih.

"Jadi begini, kalau putusan MK itu, kalau masih calon terpilih tidak perlu mengundurkan diri, tapi setelah dilantik baru mengundurkan diri, tetapi untuk teknisnya kita masih menunggu PKPU, itu belum keluar," jelas Suardi.

Mengingat masih berstatus calon, para caleg terpilih pun dianggap bisa mendaftarkan diri ketika pendaftaran pasangan calon dibuka KPU nantinya.

Tetapi, ada nomenklatur yang dipertegas MK dalam putusan tersebut.

Agar calon terpilih membuat surat pernyataan mundur dari jabatannya apabila dilantik sebagai anggota dewan terpilih di periode 2024–2029 ketika maju di pilkada.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved