Tribun Kaltim Hari Ini
PKB Rencana Usung Fahmi Fadli di Pilgub Kaltim 2024, Bupati Paser: Secara Pribadi Saya tak Tertarik
DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kaltim yang berencana mengusung Ketua DPC PKB Kabupaten Paser, Fahmi Fadli untuk maju di Pilgub Kaltim 2024.
"Intinya, kepastian hal ini, kami masih menunggu PKPU terkait persyaratan pasangan calon kepala daerah dari KPU RI,” ujar Suardi.
Baca juga: Kode Cak Imin akan Merapat ke Pemerintahan Prabowo, PKB Akui Tak Punya Pengalaman Jadi Oposisi
Beberapa nama calon anggota dewan terpilih hasil Pileg 2024 Februari lalu, seperti H. Rudy Mas'ud yang kembali terpilih mewakili Kaltim di Senayan. Ia digadang-gadang diusung Golkar maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim.
Masih dari Golkar, bursa pilkada kabupaten/kota, ada Andi Satya Adi Saputra yang terpilih menjadi calon anggota DPRD Kaltim periode 2024–2029 di Pilkada Samarinda, Hasanuddin Mas`ud di Pilkada Kutai Kartanegera (Kukar), kemudian Andi Faizal Sofyan Hasdam Pilkada Bontang dan beberapa nama lainnya yang masih serta kembali terpilih di Pileg.
Tidak hanya Golkar, nama-nama anggota dewan terpilih di DPRD Kaltim periode mendatang dari partai Gerindra juga muncul di bursa pilkada se-Kaltim. Seno Aji di Pilgub Kaltim dan Akhmed Reza Fachlevi di Pilkada Kukar.
KPU Kaltim menerangkan, hasil Pileg 2024 menjadi dasar parpol untuk menentukan kemampuan mereka mengusung pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakilnya secara mandiri atau memerlukan koalisi beberapa partai di pilkada nantinya.
"Syarat lain di UU 10/2016 masih berlaku, seperti syarat minimal 20 persen keterwakilan di DPRD provinsi atau kabupaten/kota hasil pemilu sebelumnya," tandasnya.
Terkini, KPU Kaltim bersiap menggulirkan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan paslon independen pada 5 Mei mendatang. Merujuk Pasal 41 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 10/2016 diatur persentase batasan pemenuhan dukungan mengacu jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya. Artinya, jumlah dukungan perlu dikumpulkan paslon independen sekitar 236.185 dukungan berupa KTP elektronik. Tak hanya itu, dukungan itu harus tersebar minimal di enam dari 10 kabupaten/kota se- Kaltim.
"Pemilu sebelumnya, ya Pileg Februari lalu. Jumlah DPT Kaltim kan sebesar 2.778.644 jadi persentase pemenuhan syarat merujuk UU 10/2016 sebesar 8,5 persen," pungkas Suardi. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.