Berita Viral
Nasib Pernikahan Syifa Usai Ungkap Mahar Emas Palsu dari Suami, Ini Kata Penghulu dan Dedi Mulyadi
Nasib pernikahan Syifa usai ungkap mahar emas palsu dari suami, ini kata KUA dan Dedi Mulyadi.
TRIBUNKALTIM.CO - Nasib pernikahan Syifa usai ungkap mahar emas palsu dari suami, ini kata penghulu dan Dedi Mulyadi.
Kisah wanita asal Purwakarta, Jawa Barat bernama Syifa Dwi Fauziah (26) viral di media sosial.
Ia mengungkapkan mahar emas 10 gram dari suami yang ternyata palsu.
Tak ada kandungan emas sedikitpun dalam perhiasan yang dijadikan mahar oleh sang suami.
Lantas bagaimana nasib pernikahannya?
Baca juga: Rapper Saint Levant Viral Saat Bawakan Lagu di Coachella, Berikan Dukungan Terhadap Gaza Lewat Musik
Baca juga: Istilah Clumsy Viral di TiktTok 2024, Berikut Penjelasan serta Penyebabnya!
Baca juga: Sosok Nina Syakila yang Viral Dapat Uang Panai Rp 1 Miliar, Terungkap Pekerjaan Calon Suami
Syifa Dwi Fauziah (26) yang menikah pada 30 Mei 2021 lalu dan telah dikaruniai seorang anak.
Ia ingin mengajukan gugatan cerai lantaran suaminya, M Agung Darajat Pratama sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Syifa sudah mengetahui perhiasan emas yang dijadikan mahar merupakan emas palsu.
Namun saat itu ia masih ingin mempertahankan rumah tangganya.
Pernikahan tersebut menjadi sorotan lantaran mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi turut menjadi saksi pernikahan.
Kepala KUA Pasawahan, Mahmudin, menjelaskan dirinya merupakan penghulu dalam pernikahan tersebut.
Ia sudah bertemu dengan Dedi Mulyadi dan Syifa untuk menyelesaikan masalah ini.

Hasil pertemuan tersebut menyatakan pernikahan Syifa dengan Agung Darajat Pratama sah secara agama dan administrasi lantaran seluruh rukun nikah terpenuhi.
“Periksa administrasinya lengkap semua, wali ada, saksi kedua belah pihak ada, maharnya 10 gram emas."
"Pernikahan tetap sah karena sudah disahkan oleh kedua orang saksi yang hadir yakni islam, baligh dan berakal,” ungkapnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Mahmudin menerangkan pihak keluarga mempelai wanita memiliki wewenang untuk mengecek keaslian mahar sebelum akad dilaksanakan.
Baca juga: Sopir Bus Viral yang Ajak Semua Penumpang Makan saat Lebaran Dapat Rp 100 Juta hingga Naik Jabatan
Setelah akad nikah berlangsung, pihak keluarga mempelai wanita dapat mengajukan pembatalan nikah jika merasa ditipu.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi, menjelaskan gugatan cerai yang diajukan Syifa bukan hanya masalah mahar palsu, namun ada masalah rumah tangga lain.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian seperti ini dan jadi pelajaran semuanya untuk mengecek mahar yang diberikan,” ucapnya.
Politisi partai Gerindra ini berharap ada pihak yang memberikan perlindungan terhadap pengantin wanita lantaran kasus mahar palsu marak terjadi.
“Mungkin peristiwanya banyak tapi baru satu ini yang mencuat. Nanti harus ada payung hukum misal surat edaran dari Mahkamah Agung yang memerintahkan kepada petugas pencatat nikah untuk memeriksa bukti otentik mahar yang diserahkan."
"Misal emas nanti dilengkapi surat belinya di mana, beratnya berapa, kalau uang dihitung dulu, dicek palsu atau tidak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Syifa mengaku kenal dengan suaminya melalui perantara teman.
Keduanya sudah berpacaran selama empat tahun dan memutuskan untuk menikah pada tahun 2021.
Baca juga: Viral jadi Sound Tren Life After Lebaran di TikTok, Ini Lirik Perayaan Mati Rasa - Umay Shahab
Saat prosesi pernikahan, Syifa mengaku tidak mengecek keaslian mahar yang diberikan karena tidak menaruh curiga.
"Percayain ke mamahnya, mamahnya beli, aku juga baru lihat fisiknya pas ijab kabul, udah aja aku enggak ada curiga sama sekali," jelasnya.
Setelah menikah, Syifa mulai curiga lantaran suaminya tak kunjung memberikan surat-surat perhiasan.
"Aku cek lah ke toko emas, ternyata enggak ada kadar emasnya sama sekali," tuturnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Pernikahan Syifa seusai Bongkar Mahar yang Diberikan Palsu, Dedi Mulyadi Hadir sebagai Saksi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.