Berita Balikpapan Terkini
Pemkot Balikpapan Ajukan Permohonan Eksekusi Lahan Pembangunan RS Sayang Ibu ke Pengadilan Negeri
Pemkot Balikpapan mengajukan permohonan eksekusi lahan pembangunan RS Sayang Ibu ke pengadilan negeri.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengajukan permohonan eksekusi lahan Rumah Sakit Sayang Ibu ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Permohonan tersebut menindaklanjuti putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) terkait status lahan untuk pembangunan RS Sayang Ibu yang berlokasi di Jalan Perikanan, RT 16, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Untuk diketahui, Pemkot Balikpapan telah memenangkan status atas sangketa lahan pembangunan RS Sayang Ibu berdasarkan surat putusan inkrah MA.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Zulkifli mengatakan, tim hukum Pemkot Balikpapan tengah menyiapkan berkas untuk pengajuan eksekusi ke PN Balikpapan.
"Hal ini diajukan sesuai dengan putusan inkrah dari MA yang sudah diterima oleh pemerintah kota Balikpapan," ujarnya, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: Mulai Awal Mei 2024, Pemkot Balikpapan Bakal Tertibkan Pom Mini yang Tak Penuhi Aturan
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, kata Zulkifli, masih terdapat lima rumah yang berdiri di atas lahan pembangunan RS Sayang Ibu.
Kelima rumah itu atas nama Kandarudin, bangunan milik Sardi yang dihuni oleh Bambang Surip, bangunan berpenghuni atas nama Dewi, bangunan milik Ismir Nurwati yang dihuni oleh Nur Apriani, sedangkan satu bangunan yang tidak berpenghuni.
"Jadi, lima bangunan inilah yang kemudian kami laporkan ke Pengadilan Negeri Balikpapan untuk dilakukan eksekusi di lapangan. Untuk keputusannya ada di pengadilan, nanti tergantung prosedur di sana," ulas Zulkifli.
Ia menuturkan, proses pengajuan eksekusi lahan ini tidak mempengaruhi terkait proses lelang pembangunan RS Sayang Ibu yang saat ini sedang berproses.
Baca juga: Apel Perdana Pescalebaran 2024, Pemkot Balikpapan Gelar Halal-Bihalal
Di samping itu, Pemkot Balikpapan juga telah berkomunikasi dengan pihak manajemen Rumah Sakit Sayang Ibu perihal dana santunan yang nantinya akan diberikan kepada ahli waris.
Pada dasarnya, dana santunan tersebut sudah dialokasikan kepada Pemkot Balikpapan, namun belum diberikan terlebih dahulu lantaran masih menunggu hasil dari pengadilan.
"Kami berharap kepada ahli waris agar bisa membongkar sendiri bangunannya. Kemudian terkait dana santunan itu bisa dikomunikasikan dengan pihak Rumah Sakit Sayang Ibu," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.