Pilpres 2024

Tak Gugat Selisih Suara, MK Diminta Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar di Sengketa Pilpres 2024

MK diminta tolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa Pilpres 2024.

Editor: Heriani AM
Tangkap Layar YouTube KPU RI
SENGKETA PILPRES 2024 - Tak permasalahkan selisih perolehan suara, MK diminta tolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa Pilpres 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tak permasalahkan selisih perolehan suara, MK diminta tolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa Pilpres 2024.

Hal ini disebutkan oleh politikus Partai Golkar, Dhifla Wiyani.

Bukan tanpa alasan, Dhifla menilai bahwa permohonan kubu Anies dan Ganjar tidak mempersoalkan perselisihan suara dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK.

"Padahal UU Pemilu dan UU MK jelas mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi hanyalah memeriksa tentang perselisihan suara saja," kata Dhifla kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Feri Amsari Ungkap Hal Positif Bagi Indonesia dan Pemilu Kedepannya Bila Anies - Ganjar Menang di MK

Menurutnya, kubu Anies dan Ganjar harusnya membuat perhitungan perhitungan berapa seharusnya suara mereka yang akan didapat jika tidak ada kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti yang didalilkan.

Di sisi lain, kata Dhifla, saksi kubu Ganjar dan Anies di berbagai tingkatan tidak mengajukan keberatan terhadap hasil suara Pilpres 2024 karena adanya TSM seperti yang didalilkan.

"Ketidakadaan keberatan-keberatan pada proses penghitungan suara di lapangan dan penjabaran berapa selisih suara seharusnya di dalam posita dan petitum inilah yang membuat majelis hakim MK harus menolak permohonan sengketa Pilpres dari Pihak 01 dan 03 ini," ujarnya.

Dia berpendapat MK melakukan pelanggaran atas kewenangannya jika mengabulkan permohonan kubu Ganjar dan Anies.

Dhifla menuturkan, dalam sidang PHPU, tuduhan adanya kecurangan seperti dalil kubu Ganjar dan Anies tak terbukti.

"Ternyata pernyataannya (ahli) banyak yang mengambang tidak fokus dengan TSM yang didalilkan di lapangan," ucapnya.

Selain itu, kehadiran empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang itu semakin membuktikan tidak ada kecurangan TSM.

SENGKETA PILPRES 2024 - Ahli hukum administrasi yang diajukan kubu Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum, dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, di gedung Mahmakah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin (1/4/2024). Ahli hukum administrasi yang diajukan kubu Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum menilai pencalonan Gibran Rakabumingraka tidak sah.
SENGKETA PILPRES 2024 - Ahli hukum administrasi yang diajukan kubu Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum, dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, di gedung Mahmakah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin (1/4/2024). Ahli hukum administrasi yang diajukan kubu Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum menilai pencalonan Gibran Rakabumingraka tidak sah. (Tribunnews/Ibriza)

Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri

Jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024, Bos PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai Amicus Curiae.

Tengok beda respons Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan soal Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri jelang putusan MK sengketa Pilpres 2024.

Cawapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka memberi respons terkait langkah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri,

Gibran mengaku belum mengetahui isi dokumen amicus curiae yang diserahkan Megawati melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Selasa (17/4/2024) kemarin.

Sementara Anies menilai sikap Megawati itu sebagai tanda bahwa Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved