Pilpres 2024
Tak Gugat Selisih Suara, MK Diminta Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar di Sengketa Pilpres 2024
MK diminta tolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa Pilpres 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Tak permasalahkan selisih perolehan suara, MK diminta tolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa Pilpres 2024.
Hal ini disebutkan oleh politikus Partai Golkar, Dhifla Wiyani.
Bukan tanpa alasan, Dhifla menilai bahwa permohonan kubu Anies dan Ganjar tidak mempersoalkan perselisihan suara dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK.
"Padahal UU Pemilu dan UU MK jelas mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi hanyalah memeriksa tentang perselisihan suara saja," kata Dhifla kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Feri Amsari Ungkap Hal Positif Bagi Indonesia dan Pemilu Kedepannya Bila Anies - Ganjar Menang di MK
Menurutnya, kubu Anies dan Ganjar harusnya membuat perhitungan perhitungan berapa seharusnya suara mereka yang akan didapat jika tidak ada kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti yang didalilkan.
Di sisi lain, kata Dhifla, saksi kubu Ganjar dan Anies di berbagai tingkatan tidak mengajukan keberatan terhadap hasil suara Pilpres 2024 karena adanya TSM seperti yang didalilkan.
"Ketidakadaan keberatan-keberatan pada proses penghitungan suara di lapangan dan penjabaran berapa selisih suara seharusnya di dalam posita dan petitum inilah yang membuat majelis hakim MK harus menolak permohonan sengketa Pilpres dari Pihak 01 dan 03 ini," ujarnya.
Dia berpendapat MK melakukan pelanggaran atas kewenangannya jika mengabulkan permohonan kubu Ganjar dan Anies.
Dhifla menuturkan, dalam sidang PHPU, tuduhan adanya kecurangan seperti dalil kubu Ganjar dan Anies tak terbukti.
"Ternyata pernyataannya (ahli) banyak yang mengambang tidak fokus dengan TSM yang didalilkan di lapangan," ucapnya.
Selain itu, kehadiran empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang itu semakin membuktikan tidak ada kecurangan TSM.

Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri
Jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024, Bos PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai Amicus Curiae.
Tengok beda respons Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan soal Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri jelang putusan MK sengketa Pilpres 2024.
Cawapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka memberi respons terkait langkah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri,
Gibran mengaku belum mengetahui isi dokumen amicus curiae yang diserahkan Megawati melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Selasa (17/4/2024) kemarin.
Sementara Anies menilai sikap Megawati itu sebagai tanda bahwa Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Tanda-tanda Alam Pertemuan Megawati - Jokowi, Pengamat Beber Luka Hati Dalam PDIP Tanpa Obat Penawar
Wali Kota Solo itu enggan memberi banyak komentar sebelum membaca isi dokumen amicus curiae Megawati.
“Surat yang mana? Saya malah belum baca," ujar Gibran, dikutip dari TribunSolo.com, Rabu (17/4/2024).
"Coba ya nanti saya baca dulu,” sambungnya.
Gibran lantas menanggapi kutipan isi surat amicus curiae yang dibuat Megawati.
Dalam dokumen tersebut, tertulis adanya dugaan kecurangan Pilpres 2024 secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Terkait hal itu, Gibran meminta Megawati membuktikan pernyataannya.
“Ya udah tinggal dibuktikan saja,” terangnya.
Adapun MK akan membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mendatang.
Gibran menyebut pihaknya siap menerima apa pun putusan MK.
Namun, ia meyakini tim hukumnya selalu siap menghadapi berbagai proses hukum, termasuk pengajuan amicus curiae oleh Megawati.
“Kalau tim hukum kami selalu siap ya,” jelasnya.
“Ya udah biar semua berproses. Isi surat saya belum baca,” tukasnya.
Baca juga: Megawati hingga Mahasiswa Berbondong-bondong Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi
Anies Baswedan: Situasi Amat Serius
Di sisi lain, capres nomor urut 01 Anies Baswedan menilai sikap Megawati itu sebagai tanda bahwa Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
"Ini menggambarkan bahwa situasinya memang amat serius," ujar Anies di kediamannya, Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa.
Anies menganggap, saat ini nasib demokrasi Indonesia sudah berada di ujung tanduk.
Muncul prediksi bahwa demokrasi Indonesia bisa kembali ke masa orde lama jika kecurangan Pemilu dibiarkan begitu saja.
"Dan seperti kami sampaikan pada saat pembukaan persidangan di MK bahwa ini Indonesia di persimpangan jalan."
"Apakah kita akan kembali ke era di mana praktik-praktik demokrasi hanya ceremonial (pesta) saja, karena semua sudah diatur, kita ingat era seperti itu, atau kita akan melanjutkan proses yang sduah terjadi sejak reformasi " jelasnya.
Menurut Anies, Megawati merupakan sosok yang turut memperjuangkan demokrasi sejak era orde lama.
Karena itu, Anies tak meragukan opini Megawati terkait dugaan adanya kecurangan dalam Pilpres 2024.
"Nah inilah persimpangan jalan, dan saya rasa pesan dari Ibu Mega sebagai salah satu orang yang ikut dalam proses demokratisasi sejak tahun 90-an," ucapnya.
"Beliau merasakan ketika segalanya serba diatur di mana Pemilu dan Pilpres pada masa itu tidak perlu ada surveyor karena semua sudah tahu hasil sebelum proses pemilu saat itu," tandas Anies.
Baca juga: Arti Amicus Curiae, Disorot Jelang Putusan Soal Gugatan Pilpres 2024, Megawati Kirimkan Surat ke MK
Ganjar: Tak Akan Pengaruhi MK
Sementara itu, capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengaku sadar bahwa amicus curiae yang dikirimkan Megawati tidak akan mempengaruhi putusan MK.
"Saya pribadi, saya kira ibu juga sama, tidak akan mempengaruhi putusan karena ini kewenangan yang mulia majelis hakim," ungkapnya usai bertemu dengan Megawati di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.
"Tapi sebagai sahabat pengadilan, seperti masyarakat yang lain, ibu menuliskan pikirannya termasuk opininya di Harian Kompas."
Namun, ia berharap MK bisa membuat keputusan yang adil.
"Semua mendorong agar putusan ini seadil-adilnya," ungkap Ganjar. (*)
Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Diminta Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar karena Tak Gugat Selisih Suara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.