Pilpres 2024

Arti Amicus Curiae, Disorot Jelang Putusan Soal Gugatan Pilpres 2024, Megawati Kirimkan Surat ke MK

Apa arti Amicus Curiae yang jadi sorotan publik jelang putusan MK soal gugatan Pilpres 2024? Simak pengertian dan fungsinya di artikel di bawah ini.

Editor: Heriani AM
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024). Apa arti Amicus Curiae yang jadi sorotan publik jelang putusan MK soal gugatan Pilpres 2024? Simak pengertian dan fungsinya di artikel di bawah ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Apa arti Amicus Curiae yang jadi sorotan publik jelang putusan MK soal gugatan Pilpres 2024? Simak pengertian dan fungsinya di artikel di bawah ini.

Apa arti Amicus Curiae saat ini tengah ramai diperbincangkan usai Megawati, mahasiswa, hingga tokoh politik mengajukan diri jadi sahabat pengadilan.

Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang ditulis oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri telah dikirim ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baru-baru ini, Capres 03 Ganjar Pranowo beber substansi surat Amicus Curiae bos PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Baca juga: Megawati hingga Mahasiswa Berbondong-bondong Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

Ya, Ganjar Pranowo berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dengan seadil-adilnya sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada 22 April mendatang.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Ganjar juga menekankan bahwa MK penting mengembalikan marwah Konstitusi yang berpegang pada demokrasi.

Hal tersebut disampaikan Ganjar di tengah-tengah menjelaskan tentang surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang ditulis oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

"Saya kira momentum yang luar biasa buat MK untuk tidak membuat April Mop tapi memperingati apa yang pernah dilakukan oleh seorang Kartini, habis gelap terbitlah terang," kata Ganjar saat ditemui di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Ganjar menilai bahwa Amicus Curiae Megawati juga diharapkan mampu mendorong hakim konstitusi memutus perkara seadil-adilnya.

Baca juga: Tanda-tanda Alam Pertemuan Megawati - Jokowi, Pengamat Beber Luka Hati Dalam PDIP Tanpa Obat Penawar

Menurut dia, kini semua pihak memberikan fokus yang berlebih kepada MK yang dalam waktu dekat bakal memutuskan sengketa Pilpres 2024.

Oleh karena itu, Ganjar berpandangan, jika hakim MK memutuskan dengan adil maka bisa dikatakan Marwah MK telah kembali.

"Dari kondisi MK yang selama ini jadi cacian, makian dan stempel-stempel yang kurang baik dengan putusan MKMK, rasanya inilah momentum untuk mengembalikan marwah MK," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah ini.

Lebih lanjut, Ganjar mengatakan, Amicus Curiae Megawati juga tidak bermaksud memengaruhi atau mengintervensi MK dalam memutuskan perkara.

"Tapi wewenangnya (tetap) pada Yang Mulia Majelis Hakim. Tapi sebagai sahabat pengadilan seperti masyarakat yang lain, Ibu (Megawati) menuliskan pikirannya termasuk opininya di Harian Kompas. Saya kira semua orang melihat situasi ini," kata Ganjar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved