Berita Kukar Terkini
Dua Pelaku Pengeroyokan di Muara Kaman Kukar Dibekuk Polisi
Dua pelaku pengeroyokan di Muara Kaman Kutai Kartanegara dibekuk polisi. Mereka terancam dengan pasal 170 KUHP jo pasal 351 KUHP.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polsek Muara Kaman berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban Rodi yang berinisial ZA (30).
Kronologi tersebut bermula pada Senin (25/3/2024) sekitar pukul 09.40 Wita di Desa Panca Jaya SP 4 RT 20, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Tepatnya di lahan bekas perusahaan tambang PT PPI.
Awalnya korban ingin mengecek lokasi yang akan ditambang di SP4 RT 20 Kecamatan Muara Kaman.
Baca juga: PKB Mulai Jaring Bakal Calon Bupati Kukar hingga 25 April 2024, Tidak Dipungut Biaya
Pelaku yang awalnya datang baik-baik, kemudian sempat terjadi adu mulut hingga akhirnya pelaku melayangkan pukulan kepada korban dibantu oleh teman pelaku.
"Pengeroyokan atau pemukulan tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman antara pelapor dan pelaku," ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Muara Kaman, Iptu Larto, Jumat (19/4/2024).
Merasa tidak puas, pelaku kembali melakukan pemukulan.
Tepatnya di bagian muka dan menendang pelapor di bagian muka.
Akhirnya korban hanya pasrah dan tidak bisa melakukan apa-apa.
Baca juga: Wabup Kukar Rendi Solihin jadi Bapak Asuh Tim Jurnalistik Porwanas Kaltim
Setelah dilerai dan dipisahkan, akhirnya korban pun dibawa pulang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Muara Kaman.
Pelaku ZA pun kini sudah mendekam di Mapolsek Muara Kaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku terancam dengan pasal 170 KUHP jo pasal 351 KUHP. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.