Pilkada Paser 2024

Ingin Maju di Pilkada Paser 2024, Berapa Dukungan Suara yang Harus Dikantongi Paslon Independen?

KPU Kabupaten Paser telah mengumumkan kriteria dukungan minimal yang diperlukan bagi calon perseorangan yang ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah

|
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Komisioner KPU Paser Divisi Teknis Penyelenggara, Anas Abdul Kadir saat menjelaskan jumlah dukungan yang mesti diperoleh bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan bupati dan wakil bupati yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Jumat (19/4/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - KPU Kabupaten Paser telah mengumumkan kriteria dukungan minimal yang diperlukan bagi calon perseorangan yang ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Untuk dapat berpartisipasi dalam pemilihan mendatang, calon independen harus mengumpulkan dukungan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir.

Komisioner KPU Paser Divisi Teknis Penyelenggara, Anas Abdul Kadir menyatakan jumlah DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Paser mencapai 211,377 jiwa.

Baca juga: Kantongi Sprint DPP Golkar, Syarifah Masitah Assegaf Bakal Maju Pilkada Paser 2024

"Calon independen yang bercita-cita menjadi bupati dan wakil bupati harus mengantongi paling tidak 21,138 dukungan, yang tersebar di enam kecamatan," jelas Anas di Kantor KPU Paser, Jumat (19/4/2024).

Kriteria tersebut telah dirumuskan dalam Keputusan KPU Kabupaten Paser nomor 498 tahun 2024, tentang syarat minimal dan persebaran dukungan untuk calon independen dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Paser 2024.

"Keputusan tersebut telah merinci secara lengkap persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon independen untuk maju dalam Pilkada Paser," tambahnya.

Syarat dukungan minimal itu, kata Anas ditetapkan berdasarkan data DPT dari Pemilu 2024.

Mengenai tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon independen, KPU Paser sesuai PKPU 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dimulai 5 Mei hingga 29 Agustus 2024.

Baca juga: Golkar Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wabup di Pilkada Paser 2024, Terbuka untuk Umum

"Perhitungan DPT didasarkan pada data Pemilu terakhir, kalau ada data baru maka bisa dipastikan dukungan tidak memenuhi syarat," tegas Anas.

Sementara bagi Paslon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, memiliki aturan yang berbeda.

Paslon tersebut harus memperoleh dukungan minimal 20 persen dari total kursi yang ada di DPRD Paser.

"Untuk calon yang didukung oleh partai politik atau koalisi, mereka harus mendapatkan dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu terakhir," tutup Anas. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved