Pilpres 2024
Jelang Putusan Sidang MK, Mantan Hakim MK Peringatkan Hal Ini Jika Gugatan Pilpres 2024 Dikabulkan
Jelang putusan Sidang MK, mantan hakim MK peringatkan hal ini jika gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan.
"Sehingga mahkamah menyatakan bahwa untuk kali ini saja terjadi dan tidak boleh terjadi lagi. Itu dulu ketika harus mempertimbangkan masalah kepastian hukum tapi juga kerugiannya," tegasnya.
Sementara itu untuk konteks sengketa Pilpres 2024 di MK, menurutnya juga sangat berat.
"Apakah masih mungkin untuk menguji pasal tentang masalah umur di pilpres itu dengan pasal lain yang ada di dalam konstitusi," jelasnya.
Jadwal dan Prediksi Putusan Sidang MK
Mahkamah Konstitusi siap memutus Sengketa Hasil Pilpres pada Senin 22 April 2024.
Hari Jumat (19/4/2024) ini kembali digelar Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi.
RPH ini bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024.
Baca juga: Terpotong Masa Libur Lebaran, Inilah Jadwal Putusan Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Tanggal itu bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara tersebut.
Inilah sejumlah prediksi keputusan MK atau hasil sidang MK Pilpres 2024 dari sejumlah pengamat:
1. Gugatan Anies-Ganjar DIkabulkan
Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana memprediksi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 atau sengketa Pilpres yang diajukan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).Ini artinya kata Denny, MK akan memutuskan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 sesuai versi KPU.
Prediksi itu diungkapkan Denny melalui unggahan narasi di akun media sosial X pribadinya yakni @dennyindrayana, Rabu (27/3/2024).
Menurut Denny prediksinya itu, setelah ia melihat dan mencermati sejumlah faktor termasuk komposisi Hakim Konstitusi yang menangani gugatan sengketa Pilpres di MK.

WartaKotalive.com sudah meminta izin ke Denny Indrayana untuk mengutip pernyataan di akun X pribadinya tersebut dan mengizinkannya.
"Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Denny.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.