Pilpres 2024
Jelang Putusan Sidang MK, Mantan Hakim MK Peringatkan Hal Ini Jika Gugatan Pilpres 2024 Dikabulkan
Jelang putusan Sidang MK, mantan hakim MK peringatkan hal ini jika gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan.
Menurutnya, ada beberapa jenis amar putusan yang bisa saja dikeluarkan MK.
Pertama, MK dapat menyatakan permohonan penggugat tidak dapat diterima karena terdapat masalah dalam persoalan formil, persoalan legal standing pemohon objek yang dimohonkan, dan sebagainya.
Kedua, mahkamah bisa mengabulkan permohonan baik sebagian atau seluruhnya, jika dalil-dalil yang diajukan pemohon dianggap beralasan oleh MK.
"Tetapi kalau kemudian Mahkamah menganggap bahwa dalil-dalil yang dimohonkan oleh para pemohon tidak beralasan, maka permohonan bisa saja ditolak oleh Mahkamah," ucapnya. Di sisi lain, Mahkamah dapat menambahkan amar putusan jika dipandang perlu menurut beleid tersebut.
Termasuk kata dia, amar putusan agar para termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperbaiki kelemahan dalam sistem Pemilu.
"Soal bansos misalnya, bisa saja kemudian Mahkamah menambahkan amar bahwa tidak diperbolehkan pemberian bansos misalnya 6 bulan, sebelum masa pencoblosan. Itu bayangan-bayangan yang bisa saja muncul dalam putusan mahkamah," jelas Herdiansyah.
Baca juga: Beredar Seruan Demo Akbar Kawal Putusan MK 19 April 2024, Gatot Nurmantyo Bantah Terlibat
Pemungutan Suara Ulang Terbuka
Pengamat politik Emrus Sihombing memprediksi MK bakal memutus perkara sengketa hasil pilpres dengan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa titik wilayah Indonesia.
"Kalau saya berpendapat, hakim konstitusi ini negarawan, mereka bukan hakim mahkamah kalkulator.
Mereka negarawan yang sudah selesai dengan dirinya tidak kuantitatif permukaan saja>
Hakim konstitusi lebih cenderung mendengar tuntutan paslon 1 dan paslon 3. Mereka yang tahu betul soal etika substansi.
Dari delapan hakim MK, lima orang saja di antara mereka memutuskan pendekatan, (maka) progresif keputusannya adalah kemungkinan keputusan pemungutan suara ulang di beberapa titik atau semua titik, atau bisa satu dua titik bisa di semua titik," ujar Emrus saat berbincang dengan Tribunnews, Sabtu(6/4/2024).
Menurut Emrus, ada dua pendekatan yang kemungkinan bakal dipergunakan delapan hakim konstitusi dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024.
Apabila hakim MK memilih paradigma kualitatif, maka diprediksi mereka akan memutuskan persidangan dengan menyebut adanya kecurangan dan memerintahkan pemilihan ulang atau diskualifikasi calon.
Sebaliknya, apabila hakim MK menggunakan paradigma kuantitatif dengan pendekatan data fakta yang muncul ke permukaan, maka Emrus menduga kesimpulan yang mereka buat lebih cenderung memberikan sesuatu tidak jauh dari apa yang sudah diputuskan KPU.
"Kalau kita bicara hakekat hukum keadilan, kepantasan, kepatutan demokrasi dan hakikat etika, maka menurut saya yang diputuskan adalah tentu berpihak kepada keadilan, dimana kita melihat begitu derasnya kritik dari perguruan tinggi profesor dan doktor soal kondisi demokrasi kita," ujarnya.
Dosen Universitas Pelita Harapan(UPH) ini juga melihat bahwa situasi dan kondisi keamanan termasuk pengerahan massa secara besar-besaran ketika agenda pembacaan putusan sengketa pilpres setelah Idul Fitri mendatang sangat tergantung dari putusan delapan hakim MK.
"Kita lihat saja apakah hakim MK memutuskan atas dasar kenegarawanan di atas dari pemilu tadi seluruh rakyat Indonesia akan menerima. Jadi tidak mendengar pendapat dari para politisi pragmatis dan memilih mendengar pendapat dari para profesor, ilmuwan dan akademisi soal ketidaksetujuan mereka atas penyelenggara demokrasi di Indonesia," kata Emrus.
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK
Capres pemenang Pemilu 2024 Prabowo Subianto meminta agar para pendukungnya membatalkan aksi damai di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, yang direncanakan digelar pada Jumat (19/4/2024).
Prabowo mengatakan, pembatalan aksi damai harus dilakukan demi menjaga kesejukan demokrasi dan persatuan.
Adapun ratus ribuan pendukung Prabowo-Gibran direncanakan menggelar aksi damai terkait sengketa Pilpres 2024 besok.
"Saya Prabowo Subianto meminta dengan sungguh-sungguh kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya 96,2 juta rakyat Indonesia yang telah memilih pasangan Prabowo-Gibran untuk tidak melakukan aksi apapun di depan gedung Mahkamah Konstitusi ataupun di tempat-tempat lain, apalagi di jalanan. Demi menjaga kesejukan demokrasi, menjaga persatuan dan keutuhan bangsa, menjaga kerukunan antar seluruh rakyat Indonesia," ujar Prabowo dalam keterangan videonya, Kamis (18/4/2024) malam.
"Berkali-kali saya ingatkan dengan kerukanan di antara kita dengan rasa persatuan dengan kearifan dengan kesejukan Indonesia akan mencapai cita-cita bangsa," sambungnya.
Prabowo menjelaskan, kemenangan Prabowo-Gibran sebesar 58 persen di Pilpres 2024 merupakan hasil kerja keras yang sungguh-sungguh dari berbagai pihak.
Dia turut menegaskan tuduhan penggunaan bansos dan pengerahan aparat hukum untuk memenangkan Prabowo-Gibran tidaklah benar.
"Kami memahami, bahwa tuduhan yang sangat kejam yang ditujukan kepada pasangan Prabowo-Gibran dalam memenangkan kontestasi demokratis ini, di mana kami dituduh menggunakan cara-cara yang curang dengan menggunakan bansos, maupun aparat penegak hukum. Kita sadari bersama bahwa itu adalah tuduhan yang tidak mendasar," jelas Prabowo.
Maka dari itu, Prabowo memahami para pemilih 02 sangat terganggu dengan tuduhan tersebut.
Prabowo meminta para pendukung yang sudah menggunakan hak pilih untuk tidak terpancing.
"Tidak dapat diprovokasi oleh siapapun, apalagi pihak-pihak yang menginginkan terjadi sesuatu yang menimbulkan suasana yang tidak sejuk dan suasana tidak tentram," imbuhnya.
Itulaha tadi ulasan kapan putusan MK Pemilu 2024, jadwal pengumuman hasil sidang MK dan prediksi putusan.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pakar Prediksi Putusan MK Batalkan Kemenangan Prabowo, Kabulkan Gugatan Anies-Ganjar, Ini Dasarnya, Tribunnews.com dengan judul Pakar Prediksi MK Bakal Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024, Kompas.com, Kompas.com
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Dikabulkan, Mantan Hakim MK Peringatkan Hal Ini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.