Pilpres 2024
Detik-detik Pengumuman Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024, Kans Pemungutan Suara Ulang Terbuka
Detik-detik pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi alias MK soal sengketa Pilpres 2024. Kans pemungutan suara ulang terbuka.
Dari delapan hakim MK, lima orang saja di antara mereka memutuskan pendekatan, (maka) progresif keputusannya adalah kemungkinan keputusan pemungutan suara ulang di beberapa titik atau semua titik, atau bisa satu dua titik bisa di semua titik," ujar Emrus saat berbincang dengan Tribunnews, Sabtu(6/4/2024).
Menurut Emrus, ada dua pendekatan yang kemungkinan bakal dipergunakan delapan hakim konstitusi dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024.
Apabila hakim MK memilih paradigma kualitatif, maka diprediksi mereka akan memutuskan persidangan dengan menyebut adanya kecurangan dan memerintahkan pemilihan ulang atau diskualifikasi calon.
Sebaliknya, apabila hakim MK menggunakan paradigma kuantitatif dengan pendekatan data fakta yang muncul ke permukaan, maka Emrus menduga kesimpulan yang mereka buat lebih cenderung memberikan sesuatu tidak jauh dari apa yang sudah diputuskan KPU.
"Kalau kita bicara hakekat hukum keadilan, kepantasan, kepatutan demokrasi dan hakikat etika, maka menurut saya yang diputuskan adalah tentu berpihak kepada keadilan, dimana kita melihat begitu derasnya kritik dari perguruan tinggi profesor dan doktor soal kondisi demokrasi kita," ujarnya.
Dosen Universitas Pelita Harapan(UPH) ini juga melihat bahwa situasi dan kondisi keamanan termasuk pengerahan massa secara besar-besaran ketika agenda pembacaan putusan sengketa pilpres setelah Idul Fitri mendatang sangat tergantung dari putusan delapan hakim MK.
"Kita lihat saja apakah hakim MK memutuskan atas dasar kenegarawanan di atas dari pemilu tadi seluruh rakyat Indonesia akan menerima. Jadi tidak mendengar pendapat dari para politisi pragmatis dan memilih mendengar pendapat dari para profesor, ilmuwan dan akademisi soal ketidaksetujuan mereka atas penyelenggara demokrasi di Indonesia," kata Emrus.
KPU Serahkan ke Hakim MK soal Putusan Sengketa Pilpres 2024
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyerahkan sepenuhnya kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Menurut dia, keputusan hakim MK nantinya harus dihormati dan dijalankan oleh seluruh pihak.
"Putusan MK terkait PHPU Pilpres sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim MK," kata Idham kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Idham menyatakan, dirinya tak memiliki kapasitas untuk menilai pengaruh amicus curiae atau sahabat pengadilan terhadap putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.
"Mari kita hormati proses persidangan PHPU pilpres sesuai UU Pemilu dan UU MK," ujarnya. (*)
Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribunkaltim.co
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pakar Prediksi MK Bakal Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024, Kompas.com, Kompas.com, Kompas.tv
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240419_Hakim-MK_putusan-sidang-MK_Pilpres-2024_Prabowo-Gibran_penentu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.