Berita Nasional Terkini
Feri Amsari Sebut Ketua KPU Seharusnya Diberhentikan Namun Ada Kekuatan Besar yang Melindunginya
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut Ketua KPU sudah seharusnya diberhentikan namun ada kekuatan besar yang melindunginya.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Amalia Husnul A
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari diduga lakukan perbuatan asusila pada anggota panitia penyelenggara luar negeri (PPLN), kini kembali diadukan ke DKPP.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kembali menuai sorotan.
Hasyim Asy'ari kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Sebelumnya Hasyim Asy'ari sudah mendapat 3 kali peringatan keras dari DKPP.
Baca juga: Hakim MK Soroti Ketua KPU 3 Kali Kena Peringatan Keras Etik, Sekali Lagi Harusnya Dipecat
Kali ini tuduhannya adalah dugaan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).
Aduan itu dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
“Hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP RI, Jakarta.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pengadu, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga.
Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.
Baca juga: Viral Ketua KPU Rayakan Ulang Tahun Bersama Caleg PSI, Ini Penjelasan Hasyim Asyari dan Respons KPK
“Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri,” jelas Aristo.
Maria Dianita Prosperiani yang juga merupakan tim kuasa hukum menjelaskan, Hasyim dan korban pertama bertemu pada bulan Agustus 2023 dalam kunjungan dinas KPU.
Hasyim disebut melakukan perilaku berulang terhadap korban dalam upayanya memenuhi kepentingan pribadi.
Hingga saat ini korban disebut Maria masih mengalami trauma mendalam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.