Pilpres 2024
Jelang Putusan MK, Timnas AMIN Bocorkan Rencana Pertemuan Megawati dan JK, Misi Redam Tensi Panas?
Jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Timnas AMIN bocorkan rencana pertemuan Megawati dan Jusuf Kalla (JK). Kabarnya misi redam tensi tinggi?
Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan dampak besar bila hakim Mahkamah Konstitusi mengulang Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming.
Diketahui, kubu Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menuntut Pilpres 2024 diulang.
Menurut Yusril, akan ada potensi 'chaos' jika belum ada presiden baru sampai hari pelantikan pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Sebab, dengan tidak adanya presiden baru, maka akan terjadi kekosongan pemerintahan, yang bisa membuat situasi kacau.
Yusril pun meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berani mengambil risiko untuk membuat putusan yang bisa mengakibatkan situasi tersebut.
Mulanya, Yusril merespons tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Sugito Atmo Prawiro yang mengambil contoh bahwa sebuah pasangan calon bisa-bisa saja diganti dalam pilkada.
Berangkat dari kejadian tersebut lah kubu Anies meyakini Gibran bisa didiskualifikasi dari ajang Pilpres 2024.
Namun, Yusril membantah analogi yang Sugito berikan.
Yusril menyebut pilkada dan pilpres sama sekali dua hal yang berbeda.
"Mengambil contoh diskualifikasi dalam pilkada dan mencoba menganalogikannya dengan pilpres adalah hal yang tidak pada tempatnya.
Menyamakan hal yang tidak sama, tidak akan menjelaskan apa-apa.
Baca juga: Jelang Putusan Sidang MK, Pengamat Prediksi Bakal Ada Kejutan dan Gibran tak akan Didiskualifikasi
Pilkada itu didasarkan pada UU, sementara pilpres terkait langsung dengan pengaturan dalam konstitusi," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Sabtu (20/4/2024) malam.
"Kepala daerah jika didiskualifikasi bisa ditunjuk plt sampai terpilih kepala daerah definitif.
Untuk presiden, tidak ada lembaga apapun, bahkan MPR yang berwenang menunjuk penjabat presiden atau memperpanjang masa jabatan presiden," sambungnya.
Lalu, barulah Yusril menyampaikan bahwa, jika belum ada presiden baru sampai 20 Oktober 2024, maka kevakuman pemerintahan bisa terjadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.