Pilpres 2024

Jelang Putusan Sidang MK, Pengamat Prediksi Bakal Ada Kejutan dan Gibran tak akan Didiskualifikasi

Jelang putusan sidang MK. Pengamat prediksi bakal ada kejutan, namun Gibran tak akan didiskualifikasi.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
PUTUSAN SIDANG MK - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Jelang putusan sidang MK. Pengamat prediksi bakal ada kejutan, namun Gibran tak akan didiskualifikasi. Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KPU Sebut Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Ada di Peraturan MK dan UU Pemilu, https://wartakota.tribunnews.com/2024/04/17/kpu-sebut-amicus-curiae-di-sidang-sengketa-pilpres-tidak-ada-di-peraturan-mk-dan-uu-pemilu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang MK putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

Sidang putusan MK bakal menjadi perhatian seluruh pihak, akan seperti apa babak akhir sengketa Pilpres 2024 di tangan hakim Mahkamah Konstitusi.

Pengamat prediksi putusan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024, yang disebut bakal ada kejutan namun sosok Gibran tak akan didiskualifikasi. 

Prediksi Pakar Hukum Kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membuat kejutan dalam putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: Detik-detik Pengumuman Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024, Kans Pemungutan Suara Ulang Terbuka

Baca juga: Jelang Putusan Sidang MK, Apa yang Terjadi Jika Hakim yang Menolak dan Mengabulkan Berimbang?

Baca juga: Jadwal Sidang Putusan MK Dua Perkara Sengketa Pilpres 2024, Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar Diundang

Menurut Titi, kejutan itu adalah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah yang terkait dengan pergerakan distribusi bansos (bantuan sosial).

Titi mengatakan, PSU itu berpotensi terjadi di daerah-daerah yang terindikasi ada pelanggaran terhadap asas dan prinsip pemilu pada pelaksanaan Pilpres 2024 lalu.

"Saya kira akan ada kejutan itu kalaupun akhirnya dikabulkan, maka ada peluang untuk terjadinya pemungutan suara ulang di sejumlah wilayah yang memang mengindikasikan ada pelanggaran," kata Titi dalam acara diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/4/2024).

Selain itu Titi memperkirakan MK dalam putusannya tidak akan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atau mendiskualifikasi Gibran.

"Kalau dari proses persidangan, peluang untuk putusan itu mengarah pada pemungutan suara ulang terkait dengan pergerakan distribusi bansos (bantuan sosial) yang menyasar titik-titik suara paslon lawan gitu," kata Titi.

Menurut Titi, proses persidangan di MK sudah menunjukkan ada keterlibatan kepala daerah dalam memobilisasi aparatur sipil negara untuk berkampanye atau aktivitas menyerupai kampanye.

Selain itu, ada pula temuan soal pejabat publik dengan latar belakang politikus yang membagi-bagikan bantuan sosial (bansos) sambil memberikan pesan politis.

Titi pun mengakui bahwa sejauh ini MK belum pernah memerintahkan adanya PSU ketika menangani sengketa hasil pemilihan presiden.

PUTUSAN SIDANG MK - 8 Hakim MK dalam sidang MK sengketa Pilpres 2024. Nasib Prabowo-Gibran, Putusan MK jika komposisi 8 hakim menolak, mengabulkan atau imbang dalam sengketa Pilpres 2024. Ada sosok penentu
PUTUSAN SIDANG MK - 8 Hakim MK dalam sidang MK sengketa Pilpres 2024. Jelang putusan sidang MK. Pengamat prediksi bakal ada kejutan, namun Gibran tak akan didiskualifikasi. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Namun, dia menilai, ada sejumlah terobosan yang dilakukan oleh MK saat ini.

Misalnya, dengan memanggil empat menteri Joko Widodo (Jokowi) untuk dimintai keterangan, serta mempersilakan para pihak untuk mengajukan kesimpulan.

Baca juga: Kubu yang Diprediksi Menang di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Cek Jadwal Kapan Putusan MK Diketuk

Titi juga menyinggung sejumlah putusan terbaru dari MK yang dinilai progresif, misalnya dengan menghapus pasal pencemaran nama baik serta menegaskan bahwa tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 tidak boleh dipercepat.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved