Pilpres 2024
Jelang Putusan Sidang MK, Pengamat Prediksi Bakal Ada Kejutan dan Gibran tak akan Didiskualifikasi
Jelang putusan sidang MK. Pengamat prediksi bakal ada kejutan, namun Gibran tak akan didiskualifikasi.
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang MK putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).
Sidang putusan MK bakal menjadi perhatian seluruh pihak, akan seperti apa babak akhir sengketa Pilpres 2024 di tangan hakim Mahkamah Konstitusi.
Pengamat prediksi putusan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024, yang disebut bakal ada kejutan namun sosok Gibran tak akan didiskualifikasi.
Prediksi Pakar Hukum Kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membuat kejutan dalam putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga: Detik-detik Pengumuman Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024, Kans Pemungutan Suara Ulang Terbuka
Baca juga: Jelang Putusan Sidang MK, Apa yang Terjadi Jika Hakim yang Menolak dan Mengabulkan Berimbang?
Baca juga: Jadwal Sidang Putusan MK Dua Perkara Sengketa Pilpres 2024, Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar Diundang
Menurut Titi, kejutan itu adalah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah yang terkait dengan pergerakan distribusi bansos (bantuan sosial).
Titi mengatakan, PSU itu berpotensi terjadi di daerah-daerah yang terindikasi ada pelanggaran terhadap asas dan prinsip pemilu pada pelaksanaan Pilpres 2024 lalu.
"Saya kira akan ada kejutan itu kalaupun akhirnya dikabulkan, maka ada peluang untuk terjadinya pemungutan suara ulang di sejumlah wilayah yang memang mengindikasikan ada pelanggaran," kata Titi dalam acara diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/4/2024).
Selain itu Titi memperkirakan MK dalam putusannya tidak akan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atau mendiskualifikasi Gibran.
"Kalau dari proses persidangan, peluang untuk putusan itu mengarah pada pemungutan suara ulang terkait dengan pergerakan distribusi bansos (bantuan sosial) yang menyasar titik-titik suara paslon lawan gitu," kata Titi.
Menurut Titi, proses persidangan di MK sudah menunjukkan ada keterlibatan kepala daerah dalam memobilisasi aparatur sipil negara untuk berkampanye atau aktivitas menyerupai kampanye.
Selain itu, ada pula temuan soal pejabat publik dengan latar belakang politikus yang membagi-bagikan bantuan sosial (bansos) sambil memberikan pesan politis.
Titi pun mengakui bahwa sejauh ini MK belum pernah memerintahkan adanya PSU ketika menangani sengketa hasil pemilihan presiden.

Namun, dia menilai, ada sejumlah terobosan yang dilakukan oleh MK saat ini.
Misalnya, dengan memanggil empat menteri Joko Widodo (Jokowi) untuk dimintai keterangan, serta mempersilakan para pihak untuk mengajukan kesimpulan.
Baca juga: Kubu yang Diprediksi Menang di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Cek Jadwal Kapan Putusan MK Diketuk
Titi juga menyinggung sejumlah putusan terbaru dari MK yang dinilai progresif, misalnya dengan menghapus pasal pencemaran nama baik serta menegaskan bahwa tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 tidak boleh dipercepat.
Sikap KPU Bila Prabowo-Gibran Kalah Sidang MK, Hasil Putusan Dibacakan Hari Senin 22 April 2024 Pagi |
![]() |
---|
Jelang Putusan Sidang MK, Mantan Hakim MK Peringatkan Hal Ini Jika Gugatan Pilpres 2024 Dikabulkan |
![]() |
---|
Terjawab Sudah Kapan Putusan MK Pemilu 2024, Cek Jadwal Pengumuman dan Prediksi Hasil Sidang MK |
![]() |
---|
Cek Kapan Putusan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres 2024, Kubu yang Diprediksi Menang Menurut Pengamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.