Tribun Kaltim Hari Ini

Berkas Tersangka Tambang Ilegal Nunukan Belum Lengkap, Diduga Jual Batu Gunung Rp700 Ribu per Rit

Polres Nunukan menyebut berkas perkara dua tersangka penambang ilegal di lahan transmigrasi SP 5 Sebakis masih P-19.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
HO/POLRES NUNUKAN
TAMBANG BATU - Lokasi aktivitas tersangka ST menambang batu gunung sudah dipasang garis polisi. Lokasi di Desa Rahayu, Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Polres Nunukan menyebut berkas perkara dua tersangka penambang ilegal di lahan transmigrasi SP 5 Sebakis masih P-19.

Berkas perkara P-19 yakni hasil penyidikan yang diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum masih kurang lengkap.

Penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi.

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Kejari Nunukan Tuntut Terdakwa Politik Uang dengan Pidana Penjara 2 Tahun

Seorang pria asal Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan inisial LA (44) sebelumnya telah diringkus dan kini ditahan di Polres Nunukan. Lantaran diduga melakukan tambang pasir ilegal, Kamis (1/2/2024).

Sementara tersangka lainnya, berinisial ST (37) pria asal Desa Rahayu, Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan diduga melakukan tambang batu gunung secara ilegal, Rabu (31/1/2024).

"Berkas perkara dua tersangka itu saat ini masih P-19. Kami segera lengkapi, sehingga bisa dilimpahkan ke Jaksa," kata Kanit Lidik 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari kepada Tribun, Minggu (21/4/2024).

Andre mengaku bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sejak Februari 2024.

Namun dari keluarga tersangka mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan memiliki kerabat yang mengikuti Pemilihan Legislatif 2024.

Baca juga: Pilkada Serentak 2024 Diundur? Ini Hasil Putusan MK atas Gugatan Walikota Bontang dan Bupati Nunukan

Terkait penangguhan penahanan kata Andre diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP.

"Pihak keluarga tersangka memohon kepada kami untuk melakukan penangguhan penahanan selama tiga bulan. Alasannya mau fokus membantu keluarga mereka yang maju sebagai caleg," ucapnya.

Andre menuturkan, kedua tersangka tersebut bersikap kooperatif menjalankan wajib lapor setiap satu minggu sekali selama penangguhan penahanan.

"Setiap hari Kamis wajib lapor. Kami akan segera eksekusi karena berkas perkara sudah P-19," ujarnya.

Diketahui lokasi tambang ilegal batu gunung dan tambang pasir ilegal yang berhasil diungkap Polres Nunukan jaraknya saling berdekatan.

Baca juga: Antisipasi Flu Singapura dari Malaysia, KKP Tunon Taka Nunukan Minta Pelaku Perjalanan Pakai Masker

Untuk tersangka LA melakukan penambangan pasir di lahannya seluas 30×30 meter persegi.

Pasir yang ditambang LA tanpa mengantongi izin sejak 2021. Lalu dijual kepada masyarakat di wilayah Sebakis untuk proyek pembangunan jalan dan gorong-gorong.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved