Tribun Kaltim Hari Ini

Berkas Tersangka Tambang Ilegal Nunukan Belum Lengkap, Diduga Jual Batu Gunung Rp700 Ribu per Rit

Polres Nunukan menyebut berkas perkara dua tersangka penambang ilegal di lahan transmigrasi SP 5 Sebakis masih P-19.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
HO/POLRES NUNUKAN
TAMBANG BATU - Lokasi aktivitas tersangka ST menambang batu gunung sudah dipasang garis polisi. Lokasi di Desa Rahayu, Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Polres Nunukan menyebut berkas perkara dua tersangka penambang ilegal di lahan transmigrasi SP 5 Sebakis masih P-19.

Berkas perkara P-19 yakni hasil penyidikan yang diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum masih kurang lengkap.

Penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi.

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Kejari Nunukan Tuntut Terdakwa Politik Uang dengan Pidana Penjara 2 Tahun

Seorang pria asal Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan inisial LA (44) sebelumnya telah diringkus dan kini ditahan di Polres Nunukan. Lantaran diduga melakukan tambang pasir ilegal, Kamis (1/2/2024).

Sementara tersangka lainnya, berinisial ST (37) pria asal Desa Rahayu, Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan diduga melakukan tambang batu gunung secara ilegal, Rabu (31/1/2024).

"Berkas perkara dua tersangka itu saat ini masih P-19. Kami segera lengkapi, sehingga bisa dilimpahkan ke Jaksa," kata Kanit Lidik 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari kepada Tribun, Minggu (21/4/2024).

Andre mengaku bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sejak Februari 2024.

Namun dari keluarga tersangka mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan memiliki kerabat yang mengikuti Pemilihan Legislatif 2024.

Baca juga: Pilkada Serentak 2024 Diundur? Ini Hasil Putusan MK atas Gugatan Walikota Bontang dan Bupati Nunukan

Terkait penangguhan penahanan kata Andre diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP.

"Pihak keluarga tersangka memohon kepada kami untuk melakukan penangguhan penahanan selama tiga bulan. Alasannya mau fokus membantu keluarga mereka yang maju sebagai caleg," ucapnya.

Andre menuturkan, kedua tersangka tersebut bersikap kooperatif menjalankan wajib lapor setiap satu minggu sekali selama penangguhan penahanan.

"Setiap hari Kamis wajib lapor. Kami akan segera eksekusi karena berkas perkara sudah P-19," ujarnya.

Diketahui lokasi tambang ilegal batu gunung dan tambang pasir ilegal yang berhasil diungkap Polres Nunukan jaraknya saling berdekatan.

Baca juga: Antisipasi Flu Singapura dari Malaysia, KKP Tunon Taka Nunukan Minta Pelaku Perjalanan Pakai Masker

Untuk tersangka LA melakukan penambangan pasir di lahannya seluas 30×30 meter persegi.

Pasir yang ditambang LA tanpa mengantongi izin sejak 2021. Lalu dijual kepada masyarakat di wilayah Sebakis untuk proyek pembangunan jalan dan gorong-gorong.

Harga jual pasir tersebut satu rit Rp400 ribu dan diangkut menggunakan truk milik tersangka LA.
Cara LA melakukan penambangan pasir dengan menyedot air dari dalam kubangan menggunakan mesin alkon lalu dialirkan ke bak truk.

"Ada kandungan pasir saat air disedot. Begitu air sudah ngalir ke bak truk otomatis keluar melalui celah-celah bak truk dan pasirnya tinggal. Kalau sudah penuh kemudian dibawa kepada pemesan pasir," tutur Andre.

Terhadap LA dipersangkakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu-Bara.

Sedangkan tersangka ST, melakukan penjualan batu gunung dari hasil aktivitas tambang secara ilegal alias tidak mengantongi izin tambang.

Lahan yang digunakan untuk tambang batu gunung tersebut merupakan milik tersangka ST dengan alas hak berupa SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang).

"Luas lahan yang batu gunungnya ditambang sekira 30×30 meter persegi. Kami sebelumnya sudah undang ST ke Mako Polres Nunukan untuk klarifikasi dan yang bersangkutan mengakuinya," ungkap Andre.

Tersangka ST sejak 2022 hingga terakhir pada Oktober 2023 melakukan aktivitas tambang batu gunung secara ilegal.
Batu gunung yang telah ditambang dijual dengan harga per satu rit (4 kubik) sebesar Rp700 ribu.

Untuk memindahkan tumpukan batu gunung ke dump truk, tersangka ST menyewa sebuah excavator.

Andre sampaikan bahwa batu gunung itu dibeli oleh masyarakat untuk pembangunan rumah, proyek pembangunan gedung sekolah, proyek jalan, gorong-gorong dan jembatan.

"Dump truk juga disewa, sekali angkut Rp200 ribu. Batu gunung dibeli oleh masyarakat untuk bangun rumah, proyek gedung sekolah, proyek jalan, gorong-gorong dan jembatan," imbuhnya.

Untuk menambang, tersangka ST menggunakan alat penyemprot berupa pompa air dari pipa Alkon lalu menyemprotkannya ke tanah yang dianggap memiliki kandungan batu gunung.

"Jadi begitu kelihatan sudah batu gunung lalu dicungkil menggunakan linggis dan dipecahkan pakai palu. Selanjutnya tumpukkan batu diangkut ke dump truk pakai eksavator lalu dibawa kepada pemesan batu," pungkasnya.

Terhadap ST dipersangkakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (febrianus felis)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved