Pilpres 2024

Gugatan Ditolak MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Diminta Legowo Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Seluruh gugatannya ditolak Mahkamah Konstusi (MK), Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diminta legowo akui kemenangan Prabowo-Gibran.

Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengikuti sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).Seluruh gugatannya ditolak Mahkamah Konstusi (MK), Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diminta legowo akui kemenangan Prabowo-Gibran. 

Ditolaknya gugatan tersebut membuat pasangan capres-cawpres nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 sebagaimana penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami berharap semua pihak bisa legowo dan berbesar hati menerima putusan ini," kata Puteri kepada Tribunnews.com, Senin (22/4/2024).

Puteri mengatakan, Golkar sangat menghormati dan menerima putusan sengketa PHPU Pilpres 2024.

Baca juga: Resmi, Keputusan MK Soal Bansos dan Pilpres 2024, Pelanggaran Etik Ketua KPU Soal Pencalonan Gibran

Menurutnya, MK telah menjalankan tugas dengan baik, adil, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan.

"Keputusan ini menunjukkan bahwa Pemilu tetap berkualitas dan berintegritas," ujar Puteri.

Puteri menjelaskan, putusan MK tersebut semakin memperkuat legitimasi atas kemenangan Prabowo-Gibran.

"Di mana, Pak Prabowo dan Mas Gibran mendapat mandat langsung dari 96,2 juta masyarakat Indonesia," ucapnya.

Selain itu, kata dia, putusan MK itu sekaligus menjawab tudingan terkait kecurangan dan pelanggaran kepada Prabowo-Gibran tidak terbukti.

"Mari kita dukung Pak Prabowo dan Mas Gibran untuk menjalankan segala program kerjanya. Kita harus tetap rukun, bersatu, dan rekonsiliasi untuk mencapai visi sebagai negara maju," ungkap Puteri.

Adapun, MK menolak gugatan Anies dan Ganjar dalam sengketa PHPU Pilpres 2024. Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.

Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Golkar: Kami Harap Semua Pihak Legowo dan Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak MK, Bernasib Sama Seperti Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved