Breaking News

Pilpres 2024

Hasil Putusan Sidang MK: Gugatan Anies-Muhaimin Ditolak Seluruhnya, 3 Hakim Dissenting Opinion

Hasil putusan sidang MK: Gugatan Anies-Muhaimin ditolak seluruhnya, 3 hakim dissenting opinion.

Tribunnews.com
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berfoto bersama tim kuasa hukum AMIN usai sidang perdana perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Hasil putusan sidang MK: Gugatan Anies-Muhaimin ditolak, 3 hakim dissenting opinion. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil putusan sidang MK: Gugatan Anies-Muhaimin ditolak, 3 hakim dissenting opinion.

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai permohonan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

Kubu Anies-Muhaimin dilaporkan tidak menghadirkan saksi maupun ahli untuk menguatkan dalil tersebut.

Oleh karena itu gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Anies-Muhaimin (AMIN) seluruhnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi .

Baca juga: Hasil Putusan MK: Akhirnya Terjawab Siapa Pemenang Pilpres 2024? Ini Sikap Prabowo, Anies dan Ganjar

Baca juga: Terjawab Kapan Hasil Sidang MK Diumumkan, Info Berita Terbaru Putusan MK Hari Ini Via Live Streaming

Baca juga: Terjawab Hasil Putusan MK Soal Cawe-cawe Bansos Jokowi, Anies Langsung Senyum Kecut, Ganjar Mengetik

Penolakan tersebut ada di putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024), yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo, mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

MK menilai permohonan Anies-Baswedan secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK ialah soal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi, mengutip Kompas.com.

Kubu Anies-Muhaimin dilaporkan tidak menghadirkan saksi maupun ahli untuk menguatkan dalil tersebut.

Namun mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online.

Pemohon I Anies Baswedan dan Muhamin Iskandar menyimak penjelasan Hakim MK Saldi Isra/ Via Kompas.TV Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon I Anies Baswedan dan Muhamin Iskandar menyimak penjelasan Hakim MK Saldi Isra/ Via Kompas.TV Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (Tangkapan Layar Youtube)

Arsul Sani menyebut tidak ada bukti yang kuat apakah tindakan para menteri Jokowi dilakukan dalam masa kampanye ataukah sebelum ataupun setelah masa kampanye.

Apalagi, substansi pemberitaan itu juga tidak menunjukkan secara spesifik, bagaimana, kapan, di mana, dan kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh para menteri dan pejabat negara.

Selain itu, MK juga memandang ketiadaan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu juga menunjukkan kubu Anies-Muhaimin telah melepaskan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan tahapan.

Baca juga: Kapan Putusan Sidang MK Pilpres 2024? Jadwal Pembacaan Putusan MK Hasil Pemilu 2024 Terbaru Hari Ini

3 Hakim Nyatakan Dissenting Opinion

Diketahui terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat, dalam putusan sengketa Pilpres 2024 tersebut.

Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Masing-masing Hakim MK itu pun dipersilahkan Suhartoyo untuk menyampaikan alasan soal perbedaan pendapatnya.

Saldi salah satunya yang juga menyoroti soal keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah.

Sejumlah pernyataan Saldi Isra lainnya menegaskan semua dalil pemohon mayoritas sesuai dan berdasar serta beralasan menurut hukum.

Dirinya juga menyoroti soal permohonan Anies-Muhaimin soal pembagian bantuan sosial dan netralitas penyelenggara negara.

"Persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden," ujar Saldi.

Diketahui Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan MK terkait Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden hari ini, Senin 22 April 2024 dimulai sejak pagi pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang MK Lantai II.

Baca juga: Akhirnya Terjawab Hasil Putusan MK, Jokowi tak Terbukti Intervensi Pilpres 2024, Anies: Penyimpangan

Setelah melalui jalannya persidangan yang dilakukan dalam masa 12 hari kerja pada Jumat, 5 April lalu menjadi sidang penutupan sengketa pilpres.

Sidang tersebut yang dihadiri oleh 4 Menteri Jokowi, yakni Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Kemudian dua sisanya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Diketahui pada Kamis 21 Maret lalu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi melaporkan gugatan perkara hasil Pilpres kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui tim kuasa hukumnya Amin Ari yusuf. Perkara tersebut terdata dengan nomor registrasi 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Sementara itu kubu Ganjar-Mahfud MD menyerahkan berkas gugatan pada Sabtu 23 September 2024, yang diwakili oleh M. Todung Lubis sebagai Ketua Tim kuasa Hukum. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugatan Anies-Muhaimin Ditolak MK, Termasuk Tudingan Menteri Jokowi Ikut Menangkan Prabowo-Gibran

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved