Pilpres 2024
Lengkap! Terjawab Sudah Tim Hukum Prabowo Gibran Siapa Saja, Ada Nama Otto Hasibuan hingga Yusril
Terjawab sudah Tim Hukum Prabowo Gibran siapa saja dan julukannya, ada nama Otto Hasibuan hingga Yusril Ihza Mahendra.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah Tim Hukum Prabowo Gibran siapa saja dan julukannya, ada nama Otto Hasibuan hingga Yusril Ihza Mahendra.
Ulasan seputar Tim Hukum Prabowo Gibran siapa saja dan julukannya, hingga seperti apa sosok Otto Hasibuan hingga Yusril Ihza Mahendra sedang menjadi sorotan.
Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) antara tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya selesai 22 April 2024.
Dalam hal ini, bertindak sebagai penggugat atau pemohon, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: Terjawab Hasil Putusan MK Soal Cawe-cawe Bansos Jokowi, Anies Langsung Senyum Kecut, Ganjar Mengetik
Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara pilpres menjadi pihak tergugat atau termohon.
Kabar terbaru, tiga orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, tiga hakim MK tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.
"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," kata Suhartoyo, Senin (22/4/2024).
Adapun dalam perkara ini, MK menyatakan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Sidang ini dimulai pada pukul 09.06 WIB, pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim yang tergabung dalam majelis, minus Anwar Usman.
Saat mengawali pembacaan putusan, Suhartoyo menyebutkan bahwa putusan ini diambil setelah membaca permohonan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebai termohon.

Kemudian, membaca dan mendengar keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari kubu Anies-Muhaimin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kubu Prabowo-Gibran, dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI.
Selanjutnya, MK juga membaca dan mendengar keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial.
MK pun membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak serta memeriksa alat bukti yang diberikan Anies-Muhaimin, KPU RI, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu RI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.