Pilpres 2024

Live Streaming Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK Hari Ini, Nasib Anies, Prabowo dan Ganjar

Live streaming sidang putusan sengketa gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4/2024).

Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Live streaming sidang putusan sengketa gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4/2024). 

Heru pun berharap putusan MK bebas dari intervensi pihak manapun termasuk dari Presiden Joko Widodo.

Ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan Jokowi dalam putusan ini, Heru menyebut tak mendengar kabar ini.

"Namun jika benar, maka itu menguatkan argumen kami bahwa beliau telah melakukan abuse of power yang terkoordinasi," ucap dia.

Mahkamah Konstitusi memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan digabung pada sidang hari ini.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Juru bicara MK Fajar Laksono.

Hingga kemarin atau H-1 jelang sidang putusan, delapan Hakim Konstitusi masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Masih RPH," kata Fajar saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (21/4).

Baca juga: 4 Menteri Jokowi Dipanggil Mahkamah Konstitusi, Pihak Istana Mengaku Tidak Beri Arahan Khusus

Fajar sebelumnya memang telah menjelaskan RPH masih akan berlangsung hingga Minggu, 21 April 2024.

Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui soal mekanisme pengambilan keputusan dalam RPH tersebut karena bersifat tertutup.

"Kita enggak tahu persis seperti apa proses pengambilan keputusan atau pembahasannya. Tapi Sabtu-Minggu masih diagendakan (RPH)," ucap Fajar.

Link Live Streaming

Link Nonton 1>>>

Link Nonton 2>>>

Disclamer: Jadwal siaran ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dari stasiun televisi bersangkutan dan bukan merupakan tanggung jawab Tribun Kaltim.

Siap Terima Apapun Putusan MK

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI siap menerima apapun putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar Senin (22/4) ini.

Termasuk, jika putusan itu mengabulkan permohonan pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar
Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan/atau Gibran Rakabuming, serta
menggelar pemungutan suara ulang.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved