Pilpres 2024

Live Streaming Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK Hari Ini, Nasib Anies, Prabowo dan Ganjar

Live streaming sidang putusan sengketa gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4/2024).

Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Live streaming sidang putusan sengketa gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4/2024). 

"Putusan MK berkaitan PHPU (perselisihan hasil pemilu) itu bersifat final dan mengikat, erga omnes. Jadi, apa pun putusannya ya KPU sebagai penyelenggara pemilu itu diperintah oleh UU Pemilu untuk melaksanakannya," kata Koordinator Divisi Teknis KPU
RI Idham Holik.

Di samping itu, menurut Idham, KPU merupakan lembaga pelaksana undang-undang.

Baca juga: Gara-Gara Sirekap, Hotman Paris dan Bambang Widjojanto Saling Ejek di Sidang Mahkamah Konstitusi

Hal itu ditegaskan dalam UU Pemilu pada Pasal 475 bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.

Akan tetapi, Idham meyakini bahwa pihaknya berada pada kubu yang benar.

Dia juga enggan berspekulasi lebih jauh soal kemungkinan dilakukan pemungutan suara ulang.

"KPU juga tidak bisa merespons opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," ujar Idham.

"Tapi kami yakin bahwa apa yang telah kami lakukan berkenaan dengan proses pemungutan, penghitungan rekapitulasi dan penetapan
sudah sesuai dengan peraturan yang diatur secara teknis di dalam UU Pemilu," katanya lagi.

Sementara Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja juga mengaku siap menerima apapun keputusan Hakim MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024.

"Ditolak maupun diterima badan pengawas pemilu harus siap pengawasan di seluruh tahapannya," ujar Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (21/4).

Bagja mengatakan, masih ada kemungkinan gugatan tidak diterima.

Baca juga: Megawati hingga Mahasiswa Berbondong-bondong Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

Dia kembali menegaskan Bawaslu harus siap karena ada perintah Undang-undang yang wajib diikuti.

"Jadi kita enggak 'ini diterima'. Jangan hanya diterima kan bisa ditolak juga," ucap dia.

"Nah dari situ kita harus siap namanya penyelenggara pemilu ya ketika ditugaskan perintah undang-undang dan perintah pengadilan maka penyelenggara pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut," sambungnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved