Berita Berau Terkini
Polres Berau Bekerja Sama dengan Polres Bulungan Tangkap Pelaku Kasus Curanmor, 21 Motor Diamankan
Polres Berau bekerja sama dengan Polres Bulungan menangkap pelaku kasus curanmor, 21 motor diamankan.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Satreskrim Polres Berau bersama Satreskrim Polres Bulungan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 21 unit.
Kasus pencurian lintas provinsi ini melibatkan 4 orang tersangka, yakni Asurddin, Edy, Supianto, dan Hasrulla.
Pengungkapan itu terjadi pada Selasa (16/4/2024) kemarin.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna dan Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengungkapkan, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curanmor di Jalan Pulau Panjang Gang Bubuhan, Kecamaran Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
“Penangkapan dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Berau,” ujarnya kepada TribunKaltim.co, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Soal Pungutan BMI kepada Pengunjung Ujung Pantai Pulau Derawan, Polres Berau Lakukan Penyelidikan
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan di berbagai lokasi kejadian perkara, termasuk Jalan Pemuda, Jalan Rambutan, Jalan Albina, dan beberapa lokasi lainnya di Kabupaten Berau serta Kabupaten Malinau.
“Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk 17 unit motor dan beberapa peralatan lainnya. Untuk barang bukti dan tersangka dibagi ke Polres Bulungan, karena memang TKP lainnya juga berada di Bulungan,” katanya.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit motor Honda VARIO, 1 unit motor Honda SCOOPY, 1 unit motor Yamaha NMAX, dan beberapa motor lainnya.
Selain itu juga diamankan dua buah handphone dan beberapa kunci kendaraan.
“Kronologis kejadian menunjukkan bahwa penangkapan pertama dilakukan di Berau, diikuti dengan pengembangan penyelidikan ke Kabupaten Malinau yang menghasilkan penangkapan tambahan serta pengamanan barang bukti yang signifikan,” ungkapnya.
Baca juga: Antisipasi Pembobolan Rumah saat Mudik Lebaran, Polres Berau Mapping Wilayah Rawan Kriminalitas
Para tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
Selain itu, 0asal 65 KUHP juga relevan dalam kasus ini, yang menyatakan bahwa dijatuhkan hanya satu pidana ditambah sepertiga dari hukuman maksimum dalam perbarengan beberapa perbuatan kejahatan.
“Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib,” tandasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.