Berita Samarinda Terkini
Seorang Pemuda di Samarinda Gelapkan Sepeda Motor Lalu Dijual Lewat Facebook
Seorang pemuda di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menggelapkan sebuah sepeda motor kemudian menjualnya melalui sosial media (Sosmed)
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang pemuda di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menggelapkan sebuah sepeda motor kemudian menjualnya melalui sosial media (Sosmed) Facebook.
Pemuda tersebut yakni berinisial M.AR berusia 25 tahun, di mana dia telah berhasil diringkus oleh Polresta Samarinda, melalui Tim Elang Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota.
Terduga M.AR melakukan aksi penggelapan motor dengan awalnya meminjam motor korban hanya memakai sebentar pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar Pukul 10.00 Wita lalu.
"Lalu korban yang menunggu motornya dikembalikan tak mendapat kabar dari pelaku," terang Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK, pada Senin (22/4/2024).
Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Samarinda Kaltim, Beraksi di Komplek Mal Lembuswana
Baca juga: 7 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Kukar Dibekuk, Ada Wanita jadi Penadah Hasil Curanmor
Tak lama kemudian korban terkaget lantaran motor yang dipinjam oleh pelaku beredar di sosmed Facebook. Di mana dalam postingan tersebu, diberitahukan hendak dijual.
Lalu korban pun melapor ke polisi. Pihak berwajib pun lakukan penyelidikan dan tim Elang mencari tahu akun Facebook milik pelaku. Dari info ini, kemudian polisi berhasil mengamankan pelaku.
"M.AR kita amankan pada hari sabtu 20 April 2024 pukul 18.00 wita di Jalan Remaja, Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Kota Samarinda tepatnya disebuah Guest House," bebernya.
Kompol Tri Satria, menyebutbdari keterangan pelaku membawa motor itu untuk membeli makan, lalu menyimpannya di Jalan Sentosa kemudian pelaku posting di Facebook.
Dari pelaku pula, Team Elang Polsek Samarinda Kota menemukan sepeda motor itu ada di Jalan KH. Wahid Hasyim 2 Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara.
Baca juga: Beraksi Saat Warga Berbuka, Komplotan Curanmor Wilayah Samarinda dan Kukar Berhasil Diringkus Polisi
"Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut dan akan di sangkakan dengan pasal 372 KUHP," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Dinkes Samarinda Andalkan Tenaga Ahli Gizi di 26 Puskesmas untuk Dampingi Pengawasan MBG |
![]() |
---|
Tanggapan Warga Kota Tepian Terkait Penerapan Satu Arah di Jalan Abul Hasan Samarinda |
![]() |
---|
Dishub Samarinda Ungkap Alasan Berlakukan Sistem Satu Arah di Jalan Abul Hasan |
![]() |
---|
Sistem Satu Arah Jalan Abul Hasan Resmi Berlaku, Dishub Samarinda Tegaskan untuk Kurangi Macet |
![]() |
---|
FPIK Unmul Samarinda Gandeng University Brunei Darussalam, Gelar International Symposium |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.