Pilpres 2024
Terjawab Kapan Hasil Sidang MK Diumumkan, Info Berita Terbaru Putusan MK Hari Ini Via Live Streaming
Terjawab sudah kapan hasil Sidang MK diumumkan, simak berita terbaru putusan MK hari ini 22 April 2024 via live streaming.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kapan hasil Sidang MK diumumkan, simak berita terbaru putusan MK hari ini 22 April 2024 via live streaming.
Ulasan seputar kapan hasil Sidang MK diumumkan, hingga berita terbaru putusan MK hari ini 22 April 2024 masih terus menjadi sorotan.
Berdasarkan jadwal yang tertera di situs resmi MK, sidang putusan PHPU bakal dimulai pukul 09.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Adapun dua perkara yang diputus adalah perkara yang dimohon oleh pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar seta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Baca juga: Terjawab Sudah Arah Putusan MK, Saldi Isra Ungkap Mahkamah Konstitusi Tak Hanya Adili Rekapitulasi
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan, MK telah menyediakan 14 kursi bagi masing-masing pihak terkait, baik pihak pemohon (kubu paslon 1 dan 3) maupun pihak termohon (kubu paslon 2).
Empat belas kursi tersebut termasuk untuk calon presiden dan wakil presiden di setiap kubu, jika akan hadir.
Namun Fajar menyatakan, hanya pihak yang berkepentingan yang boleh hadir dalam sidang PHPU hari ini. Pihak-pihak lain dapat mengikuti jalannya sidang melalui siaran langsung tanpa harus datang ke ruang sidang.
"Ini kan sidang MK terbuka ya, terbuka berarti enggak harus datang ke ruang sidang. Kita bisa saksikan di mana pun, kita bisa live streaming, YouTube, dan lain-lain," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Capres pemenang Pemilu 2024 Prabowo Subianto disebut tidak akan menghadiri pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin (22/4/2024) hari ini.
Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan Prabowo bekerja seperti biasa sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).
"Bekerja seperti biasa," ujar Dahnil saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin.

Sementara itu, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menyebutkan bahwa elite TKN akan berkumpul di Media Centre TKN Prabowo-Gibran, Jl Sriwijaya, Jakarta Selatan, hari ini.
Dirinya merespons apakah para pengurus akan menggelar nonton bareng (nobar) untuk memantau putusan MK atau tidak.
"Nanti kita semua kumpul di Media Centre," ucap Nusron.
Sementara itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina, mengakui ada perintah untuk nobar putusan MK.
"Sampai saat ini belum ada info Pak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka datang ke MK. Seluruh pengurus TKN dan pendukung 02 disarankan untuk nobar," kata Silfester.
Diketahui, MK dijadwalkan akan membacakan putusan hasil sengketa Pilpres 2024 pada Senin hari ini.
Dalam sengketa hasil pilpres kali ini, pihak penggugat yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merupakan pihak tergugat sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merupakan pihak pemberi keterangan.
Sementara itu, putra sulung Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka yang merupakan cawapres terpilih Pilpres 2024, bersama capres Prabowo Subianto merupakan pihak terkait.
Berita MK terbaru Hari Ini: Anies Baswedan Menelungkupkan Kedua Tangan dalam Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK
Capres nomor urut 1 sekaligus sebagai pihak pemohon I dalam perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Anies Baswedan terlihat beberapa kali menelungkupkan kedua tangannya di tengah persidangan putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di ruang sidang MK RI, Anies duduk bersebelahan dengan pasangannya di Pilpres 2024, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Kapten Tim Nasional Pemenangan (Timnas) AMIN, M Syaugi.
Di dalam ruang sidang itu, Anies bersama Cak Imin dan jajaran dari Timnas AMIN kompak mengenakan pakaian kemeja berwarna putih dan dasi yang dibalut dengan jas berwarna hitam.
Dalam proses sidang itu, Anies terlihat beberapa kali menelungkupkan kedua tangannya.
Tak hanya itu, Anies Baswedan juga terlihat beberapa kali mencium tangannya tersebut.
Sementara pasangannya, yakni Cak Imin terlihat hanya fokus pada materi sidang yang sedang dibacakan oleh Hakim MK.
Cak Imin bahkan sesekali terlihat duduk dengan posisi membelakangi Anies Baswedan karena tengah fokus pada paparan para hakim konstitusi.
Kendati demikian, tidak diketahui secara pasti ritual apa yang sedang dilakukan Anies Baswedan dalam sidang putusan hari ini.
Namun, kondisi Anies Baswedan menelungkupkan lalu mencium kedua tangannya itu kerap kali dilakukan.
Sebelumnya, kepada awak media, Anies tak ingin berspekulasi perihal hasil putusan sengketa Pilpres 2024.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu hanya berharap hakim dapat memberikan putusan yang bisa menyelamatkan demokrasi.
"Kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga," kata Anies saat tiba di Gedung MK RI, Senin (22/4/2024).
Pada kesempatan itu, Anies juga memberi imbauan kepada seluruh pendukungnya agar tertib dan menghormati apa pun putusan MK.
"Kita dengarkan saja nanti putusan MK dan saya berharap kepada semuanya untuk tertib, untuk menaati semua peraturan. Bagi semua yang ikut hadir dan kita akan dengarkan bersama," tandas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Diketahui, dalam sidang PHPU Pilpres 2024, pasangan capres-cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD merupakan pihak pemohon.
Sementara, kubu dari Prabowo-Gibran merupakan pihak terkait, dan KPU RI merupakan pihak termohon.
Baca juga: Terjawab, Prediksi Hasil Putusan MK Versi Roy Suryo, Pilpres 2024 Diulang dengan Peserta yang Sama
Sidang putusan PHPU Pilpres ini digelar pada, Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB, di Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.
Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (19/4/2024).
Meski sidangnya digabung, namun untuk risalah putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.
Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.
"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.
MK Sebut Tak Ada Bukti Presiden Jokowi Cawe-cawe Menangkan Salah Satu Paslon di Pilpres 2024
Hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) Daniel Yusmic Foekh menyatakan, tidak ada bukti yang meyakinkan para hakim kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan cawe-cawe untuk memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu di Pilpres 2024.
Pernyataan itu disampaikan hakim Daniel saat membacakan pertimbangan pada sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2024 atas gugatan Anies-Muhaimin.
Pasalnya kata Daniel, dalil permohonan dari pemohon I dalam hal ini Anies-Muhaimin tentang cawe-cawe Jokowi tidak pernah diterangkan detail selama persidangan.
"Dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian," ujar Daniel di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024).
Kata Daniel, majelis hakim memang mengakui adanya gugatan dan keberatan terkait Jokowi melakukan cawe-cawe.
Hal itu berdasarkan bukti-bukti yang dipaparkan di muka persidangan, baik berupa artikel ataupun video dari media.
"Bahwa berbagai alat bukti yang diajukan Pemohon, baik bukti berupa artikel dan rekaman video berita dari media massa, memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," tegas Daniel.
Namun demikian, Daniel menyatakan, dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyebut cawe-cawe Jokowi untuk memenangkan paslon tertentu di Pilpres 2024 tidak disertai bukti yang kuat.
Kata dia, bukti tersebut tidak meyakinkan hakim MK lebih jauh terkait adanya cawe-cawe Jokowi dalam mendukung salah satu pasangan calon.
"Namun pernyataan demikian menurut Mahkamah tanpa bukti kuat dalam persidangan. Tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," papar Daniel.
Selain itu, majelis hakim menilai selama proses penyelanggaraan Pilpres 2024 belum pernah ada peserta yang mempersoalkan cawe-cawe Jokowi.
Kata dia, tidak ada pihak yang keberatan terkait dengan aktivitas cawe-cawe itu termasuk para peserta Pilpres 2024.
"Terlebih, terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan. Khususnya dari peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe," ucap Daniel.
Baca juga: Hasil Putusan MK: Jika Hakim Kabulkan Gugatan 01 dan 03, Prabowo dan KPU Siap Pilpres 2024 Ulang?
Atas hal itu, Daniel menilai majelis hakim tidak menemukan adanya bukti yang meyakinkan Jokowi melakukan cawe-cawe untuk memenangkan paslon tertentu.
Sehingga kata Daniel, tidak ada kaitan atau korelasinya antara bentuk cawe-cawe Jokowi yang dimaksud dengan potensi perolehan suara suatu Paslon Capres-Cawapres.
"Demikian halnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024," kata dia.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," tandas Daniel.
Itulah tadi kapan hasil Sidang MK diumumkan, simak berita terbaru putusan MK hari ini 22 April 2024 via live streaming.
Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim
Artikel ini tekah tayang di Kompas.com, Tribunnews.com dengan judul Momen Anies Baswedan Menelungkupkan Kedua Tangan dalam Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK dan Tribunnews.com dengan judul MK Sebut Tak Ada Bukti Presiden Jokowi Cawe-cawe Menangkan Salah Satu Paslon di Pilpres 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.