Berita Samarinda Terkini
13 Parkir Otonom di Samarinda tak Perizin, Diminta Segera Lengkapi Persyaratan
Belakangan ini, persoalan perizinan parkir di Kota Samarinda, Kalimantan Timur masih terus menjadi perbincangan
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Belakangan ini, persoalan perizinan parkir di Kota Samarinda, Kalimantan Timur masih terus menjadi perbincangan.
Lantaran setelah ditelusuri oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda, tercatat sebanyak 13 area parkir otonom tak memiliki izin.
Belasan parkir otonom tersebut terdiri dari mal, rumah sakit, dan hotel.
Diketahui, setiap pengusaha yang memiliki gedung parkir wajib memenuhi semua persyaratan dan memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjalankan usahanya.
Termasuk pengelola parkir yang harus memiliki kualifikasi usaha melalui Online Single Submission (OSS) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta administrasi yang jelas dan bertanggung jawab.
Baca juga: Dishub Kota Samarinda Akan Segera Berlakukan Parkir Non Tunai, Ini Cara Bayar Pakai Uang Elektronik
Baca juga: Jadwal Penetapan Parkir Non-tunai di Samarinda, Dishub Berkaca pada Kota Balikpapan
Hal inilah yang kemudian di bahas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersama dengan Walikota Samarinda Andi Harun , Selasa (23/4/2024).
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa seluruh parkir otonom di Samarinda wajib menerapkan sistem pembayaran non tunai 100 persen mulai 1 Juli 2024.
"Arahan dari Pak Wali Kota, semua parkir otonom wajib non tunai 100 persen per 1 Juli 2024," tegas Manalu.
Terkait perizinan usaha, Manalu menjelaskan bahwa 13 parkir otonom tersebut telah mendapatkan teguran dari DPMPTSP. Namun beberapa di antaranya telah mengajukan izin melalui OSS dan sedang dalam proses verifikasi.
"Bagi yang sudah sesuai standar, izin OSS-nya akan segera disetujui. Bagi yang belum, kita kembalikan agar dilengkapi persyaratannya," ujar Manalu.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bapenda untuk menertibkan administrasi dan memastikan seluruh parkir memenuhi standar teknis sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12, 17, dan 76 Tahun 2021.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani, menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomunikasi dengan pengusaha untuk membantu mereka melengkapi kekurangan persyaratan izin.
Baca juga: Carut Marut Parkir di Samarinda, Mulai Pasang Rambu Dilarang Parkir Hingga Terapkan Parkir Non Tunai
“Dalam waktu dekat akan ada rapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bahas bagaimana mengarahkan ke masing-masing pengusaha dan upayakan perizinan bisa selesai,” jelas Didi.
Didi juga menegaskan bahwa tenggat waktu untuk merespon adalah 30 April.
"Bukan berarti tanggal 30 April mereka langsung tutup. Semua izin parkir pasti berlaku. Seperti di Wonderland Samarinda, yang penting ada parking gatenya," Didi mencontohkan.
Polresta Samarinda Siapkan 300 Personel Amankan Upacara HUT RI Hingga Konser Merah Putih |
![]() |
---|
Seno Aji Bagikan 500 Bendera Merah Putih, Hidupkan Semangat Kemerdekaan dan Dukung UMKM Kaltim |
![]() |
---|
Pelajar di Samarinda Regang Nyawa Usai Motor yang Dikendarainya Masuk Kolong Truk |
![]() |
---|
Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Milik Mahasiswa |
![]() |
---|
Dicecar Mahasiswa, WR III Unmul Irit Bicara Saat Diminta Klarifikasi soal Permintaan Maaf ke Pemprov |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.