Berita Samarinda Terkini

Carut Marut Parkir di Samarinda, Mulai Pasang Rambu Dilarang Parkir Hingga Terapkan Parkir Non Tunai

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk merealisasikan secara penuh terkait parkir non tunai

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Ilustrasi parkir di Mal SCP Samarinda. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk merealisasikan secara penuh terkait parkir non tunai. TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Era digital membawa perubahan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sistem perparkiran.

Sejumlah daerah di Indonesia mulai menerapkan sistem digitalisasi parkir non tunai untuk meningkatkan kemudahan dan transparansi dalam pembayaran retribusi parkir.

Hal ini pun tak luput dari target Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk merealisasikan secara penuh terkait parkir non tunai.

Sebab itu, Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menegaskan bahwa pihaknya akan segera memberlakukan sistem ini mulai 1 Juli 2024 mendatang.

"Tahun lalu sebenarnya sudah diterapkan, cuma masih saja ada masyarakat yang menggunakan tunai. Jadi per 1 Juli nanti wajib pakai uang elektronik," ujarnya pada TribunKaltim, Senin (15/4).

Baca juga: Soal Izin Parkir Pihak Ketiga Mal SCP yang Tak Berlaku, Walikota: Setelah Lebaran Kita Evaluasi

Manalu, menjelaskan bahwa persiapan untuk penerapan sistem ini sudah dilakukan, termasuk menjalin kerjasama dengan para pengelola parkir mal.

"Terkait persiapan, kami sudah koordinasi dengan beberapa pengelola parkir mal seperti Central Park, untuk bekerja sama dengan pemilik gedung mal. Sebab dinilai secara IT mereka sudah mumpuni untuk menerapkan ini," ujar Manalu.

Kadishub Samarinda ini menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memasang spanduk pemberitahuan di berbagai titik strategis untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait pemberlakuan sistem ini.

"Kita berkaca di kawasan Balikpapan seperti di Mal BSB dan Bandara Sepinggan. Ada Permenhub juga yang membahas perihal parkir digital," tuturnya.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar membiasakan diri menggunakan uang elektronik untuk pembayaran parkir.

Sebab dirinya meyakini bahwa sistem parkir non tunai ini akan memberikan banyak manfaat, seperti meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan parkir, serta meminimalisir kebocoran pendapatan.

"Dari pengelola parkir Central Park, seperti Bigmall, SCP, City Centrum, Lotte Mart, yang IT nya bagus. Saya sudah coba semua, paper less nya dapat," ungkapnya.

Jalan Pulau Irian Samarinda. Soal izin kelola parkir pihak ketiga Mal SCP Samarinda yang tak berlaku, Walikota Andi Harun bakal evaluasi setelah Lebaran.
Jalan Pulau Irian Samarinda. Soal izin kelola parkir pihak ketiga Mal SCP Samarinda yang tak berlaku, Walikota Andi Harun bakal evaluasi setelah Lebaran. (TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari)

Dengan demikian, pria kelahiran Banjarmasin Kalimantan Selatan ini berharap agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan para pengelola parkir di Samarinda.

"Tinggal komitmen saja pemilik gedung, jangan berpikir akan membuat sepi pengunjung, karena kita harus maju juga dari segi digitalisasi parkir. Kota lain saja siap, kenapa Samarinda tidak bisa siap," pungkasnya.

Rambu Larangan Parkir

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved