Pilpres 2024

Akhirnya Terjawab, Jokowi dan Gibran Bukan Lagi Kader PDIP, Putusan MK Tahbiskan Kemenangan Prabowo

Akhirnya terjawab, Jokowi dan Gibran bukan lagi kader PDIP. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahbiskan kemenangan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

|
TRIBUN JATENG/YAYAN ISRO ROZIKI
Presiden Jokowi menggendong cucunya Jan Ethes bersama Gibran Rakabuming Raka - Akhirnya terjawab, Jokowi dan Gibran bukan lagi kader PDIP. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahbiskan kemenangan Prabowo Subianto di Pilpres 2024. 

Komarudin menambahkan, saat ini status Gibran sudah tak lagi jadi kader partai berlambang banteng moncong putih itu.

"Gibran itu sudah bukan kader partai lagi, saya sudah bilang sejak dia ambil putusan itu (jadi cawapres Prabowo)," tuturnya.

Baca juga: Akhirnya Terjawab Hasil Putusan MK, Jokowi tak Terbukti Intervensi Pilpres 2024, Anies: Penyimpangan

Langkah PDIP Usai Putusan MK

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum menyerah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

PDIP akan menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebagaimana diketahui, pada Senin (22/4/2024), Hakim MK membacakan putusan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Hasilnya, MK menolak permohonan yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud, termasuk menolak permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Terkait dengan rencana PDIP menggugat hasil Pilpres 2024 ke PTUN, tercantum dalam poin keempat dari lima poin sikap PDIP menyikapi putusan PHPU Pilpres 2024.

"Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, PDIP menghormati keputusan MK, dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pilkada di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Hasto mengatakan, keputusan MK seharusnya didasarkan hukum yang jernih melalui penggunaan hati nurani.

Menurutnya, MK harusnya menunjukkan sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara, serta kedisiplinan di dalam menjalankan UUD NRI 1945.

Hasto kemudian membacakan poin pertama dari PDIP menyikapi putusan PHPU untuk Pilpres 2024.

Dalam poin pertama itu, PDIP menganggap MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki serta melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan.

"Konsekuensinya, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan bekerjanya Othoritarian Democracy melalui penyalahgunaan kekuasaan," kata Hasto.

Sementara pada poin kedua, PDIP menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved