Berita Kukar Terkini

Dinsos Kukar Terbitkan Juknis Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Emergency

Dinas Sosial Kutai Kartanegara menerbitkan petunjuk teknis pendaftaran BPJS Kesehatan untuk emergency.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
Kepala Dinsos Kukar, Hamly saat menjelaskan cara penerima bantuan PBI Pemkab Paser untuk mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar) meminta masyarakat untuk segera mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Terutama bagi peserta penerima bantuan iuran atau PBI dari Pemkab Kukar.

Imbauan Dinas Sosial tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan petunjuk teknis (juknis) pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan yang bersifat mendesak atau emergency. 

Masyarakat yang masuk kategori PBI atau sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan (faskes). 

Di antaranya adalah sedang menjalani rawat inap di Puskesmas Rawat Inap atau rumah sakit, sedang dirujuk dari puskesmas ke rumah sakit untuk perawatan lanjutan, dan masa kontrol setelah menjalani rawat inap.

Baca juga: Jam Bentong di Kukar Kaltim Diproyeksi jadi Museum Digital, Daya Tarik Bagi Turis

Juknis ini sekaligus menjelaskan bahwa warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan kategori PBI dapat mengurus BPJS Kesehatan-nya melalui petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di masing-masing kelurahan dan desa.

"Pasien yang sekarang dirawat pasiennya tapi kartunya mati bisa diurus di desa dan nggak perlu jauh-jauh ke Dinsos Kukar di Tenggarong," ujar Kepala Dinsos Kukar, Hamly, Selasa (23/4/2024).

Ia menjelaskan, masyarakat atau pasien yang menjalani perawatan mendesak hanya cukup melampirkan sejumlah dokumen kepada petugas Puskesos di desa atau kelurahan.

Dokumen tersebut kemudian diunduh ke https://bit.ly/Daftar_BPJSKes_Emergensi.

Di antaranya adalah surat pengantar dari desa/kelurahan, surat permohonan dari yang bersangkutan atau orangtuanya.

Baca juga: Sekda Sunggono Lepas Kegiatan Pembinaan Fisik Satpol PP Kukar

Hamly mengungkapkan, syarat lain yang harus dilengkapi calon penerima bantuan PBI, yaitu melampirkan surat keterangan rawat inap dari puskesmas atau rumah sakit, atau surat rujukan dari puskesmas ke rumah sakit. 

Ditambah turut menyertakan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) bersangkutan.

"Harapannya layanan itu dapat memudahkan para warga (yang mendesak) dalam mengurus BPJS Kesehatan," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved