Berita Bontang Terkini

DLH Membiarkan Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan Bontang Kaltim, Ada Maksud dan Tujuannya

Tumpukan sampah rumah tangga nampak di satu titik di Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
CEMARAN BUANGAN SAMPAH - Tumpukan sampah terpantau di Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (23/4/2024). Untuk itu pihaknya sengaja membiarkan sampah itu menumpuk untuk beberapa saat. Tentu saja tujuannya agar masyarakat, pihak RT dan kelurahan setempat memiliki tanggungjawab. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tumpukan sampah rumah tangga nampak di satu titik di Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Rabu (23/4/2024).

Terkait hal ini pemerintah berdalih sengaja membiarkan sebagai upaya membentuk pola kesadaran masyarakat.

Pengamatan TribunKaltim.co di lokasi, tumpukan sampah berada tepat di seberang Jalan Kafe Sugar Rush, Bontang, Kalimantan Timur.

Parahnya di belakang tumpukan sampah itu tertancap larangan membuang sampah yang terpasang, sejak pemerintah mengeluarkan kebijakan penarikan tong sampah dari pinggir jalan beberapa bulan lalu.

Baca juga: Warga Terancam Bahaya Karhutla di Samarinda Kaltim, BPBD Ingatkan Jangan Bakar Sampah   

Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang Syakhruddin mengakui penanganan limbah rumah tangga ini masih menjadi pekerjaan yang belum tuntas.

Ia menilai masalah utamanya ada adalah belum terbentuknya kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap bersih, dengan membuang sampah pada tempatnya.

Pola Membentuk Kesadaran

Untuk itu pihaknya sengaja membiarkan sampah itu menumpuk untuk beberapa saat.

Tentu saja tujuannya agar masyarakat, pihak RT dan kelurahan setempat memiliki tanggungjawab.

"Ini bagian dari pola membentuk kesadaran. Harapannya orang-orang sekitar, RT dan kelurahan memiliki tanggungjawab," kata Syakhruddin.

Baca juga: Cerita Pria di Samarinda Berhasil Olah Sampah Plastik jadi Bahan Bakar Minyak

Syakhruddin menjelaskan, kewenangan DLH terfokus pada Tempat Pembuagan Akhir (TPA), Tempat Pengelolaan Sampah TPS3R atau Reuse, Reduce, Recycle dan TPST.

Bunglah sampah pada tempatnya, berkomitmen tetap menjaga kebersihan lingkungan tanpa cemaran sampah.
Bunglah sampah pada tempatnya, berkomitmen tetap menjaga kebersihan lingkungan tanpa cemaran sampah. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

"Di luar tempat itu, merupakan kewenangan kelurahan. Kita sudah koordinasi soal ini," ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan sampah yang menumpuk ini akan diselesaikan segera. "Pasti kami selesaikan," pungkasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved