Berita Nasional Terkini
Pengamat Bongkar Penyebab PDIP Sulit Menerima Tawaran Prabowo, Singgung Hubungan Megawati dan Jokowi
Pengamat bongkar penyebab PDIP sulit menerima tawaran Prabowo Subianto, singgung hubungan Megawati dan Jokowi
Dinamika politik diperkirakan akan semakin dinamis setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan perkata sengketa hasil Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan sengketa yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (22/4/2024).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Beberapa dalil yang dianggap tidak beralasan menurut hukum antara lain terkait politisasi bantuan sosial, cawe-cawe, atau intervensi Presiden Joko Widodo, serta pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim.
Baca juga: Akhirnya Jokowi Bicara Soal Putusan MK, Singgung Tuduhan Bansos Hingga Pengerahan Aparat di Pilpres
Parpol kalah malu-malu
Pada kesempatan yang sama Adi menyampaikan, partai-partai politik yang kalah dalam Pilpres sebenarnya mempunyai hasrat buat bergabung dengan pemerintahan.
Sinyal keinginan para partai politik merapat ke koalisi pendukung pemerintah sudah bisa terbaca sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi Pilpres.
"Kalau membaca kecenderungan elite-elite partai secara umum, minimal ketika itu mengucapkan selamat dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi, ini kan sebenarnya bekal politik," kata Adi.
"Betapa partai-partai ini sebenarnya secara tidak langsung juga tertarik untuk menjadi bagian dari Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di masa yang akan datang," sambung Adi.
Menurutnya, sinyal para partai politik bersatu dalam koalisi pendukung pemerintah juga bisa dilihat dari isu hak angket yang semakin redup.
"Kalau kita ingin variabel-variabel lain, per hari ini misalnya, soal hak angket itu nyaris tidak pernah ada bunyinya lagi.
Padahal kalau mau jujur ketika partai-partai ini namanya kalah Pemilu itu siap berada di luar kekuasaan," ujar Adi.
"Mereka itu mestinya tegas, apapun yang terjadi dengan putusan Mahkamah Konstitusi hari ini, mereka akan tetap tegak lurus berada di luar kekuasaan, menjadi oposisi, dan menjadi penyeimbang," lanjut Adi.
Baca juga: Terjawab Alasan Refly Harun Tak Kecewa AMIN Kalah di MK, Salah Duga Tentang Hakim Suhartoyo dan Enny
Oposisi investasi politik PDIP
Menkeu Purbaya Ancam Cabut Dana MBG Rp 217 Triliun Jika tak Terserap hingga Oktober 2025 |
![]() |
---|
Cara Purbaya Hindari Laporan Asal Bapak Senang, Nyamar Jadi Warga Hubungi Layanan Pengaduan |
![]() |
---|
Jokowi Dibandingkan dengan SBY dan Megawati Imbas Dukungan untuk Prabowo-Gibran Dua Periode |
![]() |
---|
Purbaya Ingatkan BGN, Dana Makan Bergizi Gratis Harus Terserap Sebelum Oktober 2025 atau Dialihkan |
![]() |
---|
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Resmi Ditetapkan 25 Hari, Simak Rinciannya di Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.