Pengumuman Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati pada Kabupaten Kukar 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024,

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
HO/KPU Kukar
Seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau Pilgub Kaltim 2024 dan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024. 

   KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

 
PENGUMUMAN NOMOR: 41/PP.04.1-PU/6402/2024 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA TAHUN 2024 

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan:

a.    Warga Negara Indonesia.

b.   berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK.

c.    setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d.   mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e.    tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

f.     berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

g.    mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

h.   berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

i.     tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga: Perpanjangan Waktu Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a.    surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

b.   fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

c.    fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

d.   surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

1.     setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2.     mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

3.     tidak menjadi anggota Partai Politik;

4.     bebas dari penyalahgunaan narkotika;

5.     tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

6.     tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

7.     tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

8.     tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

9.     tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

10.  mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;

11.  mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan

12.  sehat rohani.

e.    surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

f.     daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

g.    pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

h.   surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*)

i.     surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

*) hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik.

**) hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

Baca juga: Survei Pilkada Kukar 2024 versi LKPI, Dendi Suryadi Calon Kuat Bupati Kukar Disusul Edi Darmansyah

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024, melalui:

a.    Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

b.   Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara

Alamat        : Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan

         Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kode Pos 75511

Kontak        : 1. 0852 5097 6474 (Waris)

                      2. 0852 5062 0665 (Haris Fadillah)

                     3. 0813 4966 4988 (Dia Prastya)

Jam Kerja    :

1)   23 April s.d. 28 April 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WITA

2)   29 April 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WITA

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
 

Tenggarong, 23 April 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten Kutai Kartanegara,

Rudi Gunawan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved