Perpanjangan Waktu Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bu

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
HO/KPU Kukar
PILKADA KUKAR 2024 - Pengumuman dari KPU Kukar soal Pilkada 2024 serentak di Kutai Kartanegara. Perpanjangan waktu lomba cipta karya maskot pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024. 

C.          Ketentuan Umum

1.     Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan photo copy kartu identitas (E-KTP, SIM, Kartu Pelajar atau Kartu Mahasiswa atau identitas diri lainnya yang sah);

2.     Lomba bersifat gratis dan peserta tidak dipungut biaya apapun;

3.     Peserta bisa dari perseorangan, badan usaha, asosiasi, kelompok, penyedia, lembaga riset, maupun dari lembaga pendidikan;

4.     Setiap Peserta dapat mengirimkan maksimal 2 karya terbaiknya;

5.     Karya merupakan ciptaan sendiri atau anggota kelompok sendiri bukan milik orang lain atau kelompok lain dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya dibuktikan dengan Surat Pernyataan Orisinalitas bermaterai;

6.     Karya tidak boleh mengandung unsur SARA dan unsur lain yang dapat menyinggung kelompok atau golongan tertentu;

7.     Setiap karya yang diserahkan disertai dengan narasi yang menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya yang dikumpulkan;

8.     Karya yang terpilih menjadi pemenang, menjadi hak milik KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dapat diubah dan disempurnakan sesuai kebutuhan dalam rangka menjadi media Sosialisasi selama tahapan Pilkada Serentak 2024 berlangsung hingga selesai;

9.     Keputusan Juri terhadap karya yang menjadi pemenang tidak dapat diganggu gugat.

D.          Ketentuan Khusus Lomba Maskot

1.     Objek yang menjadi maskot merupakan situs / benda bersejarah / warisan budaya, flora atau fauna yang merupakan ciri khas dari Kabupaten Kutai Kartanegara;

2.     Maskot memuat logo KPU, dan nantinya dapat diaplikasikan diberbagai media cetak, dimedia film atau televisi dan dianimasikan sebagai merchandise dan kostum untuk media Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara;

3.     Desain dibuat dalam bentuk 2D atau 3D yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping;

4.     Berkas dikirim dalam bentuk hardcopy dan softcopy;

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved