Pemangkasan Dana Transfer Daerah
DPD RI Asal Kaltim Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Rencana Pemotongan DBH 2026
DPD RI dari Kalimantan Timur, Andi Sofyan Hasdam angkat bicara terkait rencana pemerintah pusat.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Sofyan Hasdam angkat bicara terkait rencana pemerintah pusat terkait kebijakan transfer ke daerah (TKD) khususnya Dana Bagi Hasil (DBH).
Sebelumnya, di era Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, pemangkasan dana TKD (Transfer ke Daerah) tahum 2026 hingga 24,8 persen.
Dalam Rancangan APBN 2026, anggaran TKD ditetapkan sebesar Rp 650 triliun.
Angka ini menunjukkan koreksi sebesar 24,8 persen jika dibandingkan dengan proyeksi TKD 2025 yang mencapai Rp864,1 triliun.
Baca juga: Senator DPD RI Yulianus Henock Minta Polri Harus Bersama Rakyat pada Konflik Agraria Jahab
Merespons ini, Andi Sofyan meminta pemerintah meninjau ulang rencana pemangkasan dana transfer ke daerah dalam Rancangan APBN 2026.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Menteri keuangan baru Purbaya Yudhi Sadewa kan mengatakan tidak akan ada pemotongan lagi. Tapi kan masih rancu. Saya sebagai anggota DPD RI dari Kaltim tentu ingin berbuat sesuatu, ingin melihat jika memang ada pemotongan, kita paparkan dampaknya untuk Kaltim (terutama ke pelayanan dasar masyarakat),” ungkapnya, Rabu (16/9/2025) ditemui TribunKaltim.co.
Ia juga menegaskan, masyarakat yang memberinya amanat sebagai anggota DPD RI, dan menjadi wakil daerah dari Kaltim membuatnya terpanggil untuk berbicara.
Walaupun tidak ada mandat baik dari Gubernur, Bupati atau Wali Kota.
Tetapi Andi Sofyan melihat besarnya kepentingan daerah, karena adanya pemotongan DBH ini akan berdampak pada daerah penghasil, tentu tidak setuju.
Paling tidak rumusan yang ada di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 adalah Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) tidak diubah.
Baca juga: Tanggapan Anggota DPD RI Komeng Ketika Kunjungi IKN Nusantara di Kaltim
Sehingga rencana pemotongan DBH, dapat dibatalkan karena fiskal Kaltim juga sebagian tertopang dari penghasilan yang sudah diberikan ke negara.
Sebagai informasi, catatan Tribun Kaltim Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menjelaskan dana transfer ke Kaltim terbagi untuk kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) baik itu DBH, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.
Pada tahun 2025 TKD Kaltim menyusut hingga Rp55,41 triliun.
Di mana tahun 2024, dana transfer ke Kalimantan Timur mencapai Rp93,54 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.