Tapal Batas Sidrap

Sengketa Kampung Sidrap, Bontang Masih akan Perjuangkan lewat DPR, Kutim sebut tak Ada Lagi celah

Sengketa Kampung Sidrap, Bontang masih akan perjuangan lewat DPR. Sementara Kutai Timur (Kutim) menyebut sudah tak ada lagi celah.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
HO/Humas Pemkab Kutim
SENGKETA KAMPUNG SIDRAP - Suasana peresmian jembatan di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Selasa (27/5/2025) lalu. Pemkab Kutim komitmen meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kampung Sidrap. Sengketa Kampung Sidrap antara Kutim dan Bontang. Setelah permohonan uji materiil ditolak MK, Bontang masih akan perjuangkan lewat DPR. Sementara Kutai Timur (Kutim) menyebut sudah tak ada lagi celah. (HO/Humas Pemkab Kutim) 

TRIBUNKALTIM.CO – Tapal batas antar daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yakni Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang untuk segmen Kampung Sidrap menjadi sengketa.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang tentang pembentukan Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Bontang, dan Kabupaten Kutai Barat, Kampung Sidrap termasuk wilayah administratif Kabupaten Kutim.

Pemkot Bontang mengajukan permohonan uji materiil UU Nomor 7/1999 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan wilayah Kampung Sidrap yang masuk wilayah Kutim namun secara geografis sangat dekat dengan wilayahnya.

Sidang putusan MK terkait permohonan Pemkot Bontang tersebut dibacakan hari ini, Rabu (17/9/2025).

Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan Minta Sudahi Perdebatan Kampung Sidrap 

Wilayah Kampung Sidrap masuk Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutim

Nama Sidrap berasal dari singkatan Sidenreng Rappang yang merupakan sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan.

Dusun Sidrap memiliki sejarah yang erat kaitannya dengan migrasi masyarakat dari Kabupaten Sidenreng Rappang di Sulsel ini.

Meski secara administrasi Dusun Sidrap masuk wilayah Kutim, namun secara geografis Dusun Sidrap berdekatan langsung dengan Kota Bontang, terutama kawasan industri dan permukiman di kawasan Bontang Utara. 

Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan majelis hakim menolak sepenuhnya permohonan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Bontang, dan Kabupaten Kutai Barat.

Alasan MK menolak permohonan lantaran dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Pemkot berargumen pasal-pasal dalam Undang-undang nomor 47 tahun 1999 berimplikasi pada pelayanan publik bagi masyarakat Dusun Sidrap yang dinilai kurang maksimal karena jauh dari pusat pemerintahan Kutim.

Namun, majelis berpendapat persoalan tapal batas bukan ranah Mahkamah, melainkan domain pembentuk undang-undang.

“Amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan perubahan wilayah tidak bisa hanya berlandaskan bentang alam atau potensi kekayaan sumber daya alam.

Namun juga perlu meminta pertimbangan masyarakat yang ada di dalamnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved