Ibu Kota Negara
6 Kecamatan di Kukar Kaltim Terintegrasi ke IKN Nusantara
Terungkap, ternyata 6 kecamatan di Kabupaten Kutai Kartengara atau Kukar, Provinsi Kalimatan Timur terintegrasi ke kawasan IKN Nusantara
TRIBUNKALTIM.CO, NUSANTARA - Terungkap, ternyata 6 kecamatan di Kabupaten Kutai Kartengara atau Kukar, Provinsi Kalimantan Timur terintegrasi ke kawasan IKN Nusantara.
Saat ini proses pembangunan Ibu Kota Negara Indonesia atau IKN Nusantara tengah berjalan.
Pada 17 Agustus 2024 ditargetkan, IKN Nusantara sudah bisa ditempati dan bisa untuk melangsungkan kegiatan upacara hari kemerdekaan Republik Indonesia.
Seluruh aset yang ada di dalam wilayah delineasi Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) baik Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akan menjadi milik Otorita IKN untuk dikelola lebih lanjut.
Baca juga: 9 Tank Harimau Telah Hadir di Tenggarong Kukar, Alat Tempur Baru Pelindung IKN Nusantara
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin menegaskan hal itu, Senin (22/4/2024).
Menurut Alimuddin, sejumlah area di Kabupaten Kukar yang termasuk dalam batas kawasan IKN, saat ini menjadi fokus utama dalam pengelolaan oleh Otorita IKN.
"Pengelolaan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penataan lahan, pengaturan aset fisik, hingga isu-isu yang berkaitan dengan masyarakat setempat," ujar Alimuddin.
Saat ini, ada enam kecamatan di Kukar yang terintegrasi dalam batas kawasan IKN Nusantara. Tanggung jawab atas wilayah tersebut masih dipegang oleh Pemerintah Daerah Kukar.
Baca juga: Penampakan Apartemen ASN di IKN Nusantara, Pemerintah Bangun 47 Tower, Per Unit isi 3 Kamar
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kukar Salehuddin, tanggung jawab ini akan terus berlanjut sampai diaktifkannya Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) Otorita IKN.
"Di sini kemudian akan ada proses penyerahan wewenang," ucap Salehuddin.

Selanjutnya, akan ada proses penyerahan-penyerahan aset yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang sedang berjalan.
Dalam hal pengelolaan aset fisik, DPRD Kabupaten Kukar telah mengusulkan agar dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bersama dengan Otorita IKN Nusantara.
"Tentunya, kita berharap proses ini (penyerahan aset daerah) segera tuntas supaya kita nanti enak ketika melaksanakan fungsi Pemdasus," harap Alimuddin.
Baca juga: Kantor Kementerian Pertahanan di IKN Nusantara Kaltim akan Dilengkapi Wadah Penampungan Air Hujan
Dia menambahkan, Pemerintah Daerah Kukar tentunya akan mendukung pembangunan untuk IKN Nusantara sebagaimana yang diatur dalam pasal 39 ayat 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Menurutnya, terdapat beberapa inisiatif yang tengah dipersiapkan menjelang pengelolaan penuh kawasan IKN oleh Otorita IKN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.