Amalan dan Doa

Doa Ziarah Kubur Pendek Untuk Orang Tua di Bulan Syawal

Doa, tata cara, hukum melakukan ziarah kubur pendek untuk orang tua di bulan Syawal yang bisa digunakan ketika ke makam.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Canva.com
ZIARAH KUBUR - Doa, tata cara, hukum melakukan ziarah kubur pendek untuk orang tua di bulan Syawal yang bisa digunakan ketika ke makam. 

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ

الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّار, وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، ونَوِّرْ لَهُ فِيهِ

Allahummaghfìrlahu war hamhu wa 'aafìhìì wa'fu anhu, wa akrìm nuzuulahu wawassì' madholahu, waghsìlhu bìl maa'ì watssaljì walbaradì, wa naqqìhì, mìnaddzzunubì wal khathaya kamaa yunaqqatssaubul abyadhu mìnad danasì.

Wabdìlhu daaran khaìran mìn daarìhì wa zaujan khaìran mìn zaujìhì. Wa adkhìlhul jannata wa aìdzhu mìn adzabìl qabrì wa mìn adzabìnnaarì wafsah lahu fì qabrìhì wa nawwìr lahu fìhì.

Artinya: "Ya Allah, berilah ampunan dan rahmat kepadanya. Berikanlah keselamatan dan berikanlah maaf kepadanya. Berikanlah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran."

"Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, isteri yang lebih baik dari isterinya. Masukkanlah dia ke dalam surga, berikanlah perlindungan kepadanya dari azab kubur dan azab neraka. Lapangkanlah baginya dalam kuburnya dan terangilah dia di dalamnya." (HR Muslim)

Baca juga: Hukum Ziarah Kubur Saat Haid Bagi Wanita Menurut Penjelasan Islam Oleh Buya Yahya

Hukum ziarah kubur

Artinya: “Diriwayatkan dari Buraidah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur bundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat.” HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Hakim

Pada awal periode Islam, terdapat larangan terhadap ziarah kubur oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. 

Larangan ini timbul karena khawatir bahwa praktik ziarah kubur bisa membawa risiko kemungkinan penyekutuan Allah, terutama mengingat dekatnya zaman itu dengan zaman jahiliyah.

Namun, seiring berjalannya waktu dan semakin kuatnya iman umat Islam, Rasulullah mengizinkan ziarah kubur

Keputusan ini juga didorong oleh manfaat besar dari ziarah kubur, yaitu mengingatkan akan kematian yang pasti akan datang bagi setiap individu. 

Tujuannya adalah agar umat dapat mendekatkan diri kepada Allah, Sang Pengatur kehidupan dan kematian. 

Anjuran untuk ziarah kubur diberikan secara umum kepada seluruh umat Muslim, tanpa memandang jenis kelamin, sehingga tidak ada larangan khusus bagi kaum perempuan untuk melakukan ziarah kubur. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved