Berita Balikpapan Terkini

DPRD Soroti Penempatan Pejabat di Lingkungan Pemkot Balikpapan, Ardianto Beberkan Alasannya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menyoroti struktur penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Ilustrasi Kantor Pemerintah Kota Balikpapan, Jl. Jenderal Sudirman Balikpapan Kota.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menyoroti struktur penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

Anggota DPRD Balikpapan, Ardianto menilai penempatan struktur organisasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sehingga dia menyoroti penempatan pejabat yang tidak selaras dengan kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang bersangkutan.

"Ini akan berpengaruh pada kinerja kepala daerah juga. Kan perangkat daerah adalah organisasi atau lembaga yang bertanggungjawab kepada kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan," ungkapnya, Rabu (24/4).

Ardianto menyebutkan bahwa penempatan pejabat di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya mengacu pada Peraturan Walikota, tanpa mempertimbangkan Peraturan Daerah (Perda) yang seharusnya menjadi landasan pembentukan perangkat daerah.

Baca juga: Satpol PP Akan Penertiban Pom Mini yang Melanggar Aturan, Komisi II DPRD Balikpapan Mendukung

Baca juga: Minimalisasi Risiko Kebakaran, DPRD Balikpapan Dukung Pemkot Lakukan Penertiban Pom Mini 

Dalam hal ini, Ardianto menekankan perlunya keterlibatan aktif masyarakat yang diwakili oleh DPRD dalam pembentukan OPD, selaras dengan asas Good Governance yang mewajibkan keterlibatan tiga pilar: pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.

"Harusnya perda yang menjadi landasan dalam pembentukan perangkat daerah. Jadi kami pikir pembentukan OPD Perangkat Daerah bukan hanya hak prerogatif Walikota. Tapi harusnya juga melibatkan masyarakat yang diwakili DPRD sesuai,"tambahnya.

DPRD pun meminta walikota untuk kembali menggunakan Perda sebagai pedoman pembentukan perangkat daerah, dengan memperhatikan aspek-aspek efektifitas, efisiensi, rasionalitas, adaptabilitas, dan fleksibilitas organisasi.

Ardianto juga mengingatkan agar penempatan pejabat harus memperhatikan prinsip The Right Man on The Right Place, dengan mempertimbangkan kebutuhan, kapasitas, dan kualifikasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah, bukan semata-mata karena kedekatan personal.

Baca juga: Perbandingan Jumlah Kursi DPRD Balikpapan 2019-2024 dan 2024-2029, PDIP Hilang 4 Kursi

"Kami mengingatkan agar penempatan harus memperhatikan asas The Right Man on The Right Place. Harus perhatikan kebutuhan, kapasitas dan golongannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Bukan hanya karena kedekatan personel," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved